Polres Kepulauan Sitaro Tangkap 8 Orang di Arena Sabung Ayam di Tagulandang

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Persilonil Polres Kepulauan Sitaro dan barang bukti yang diamankan dari arena sabung ayam
Persilonil Polres Kepulauan Sitaro dan barang bukti yang diamankan dari arena sabung ayam
grosir-buah-surabaya

​Tim Unit Reaction Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sitaro membubarkan kegiatan perjudian sabung ayam di Kampung Apeng Sala, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, pada Minggu (20/9/2026) sore. ​Operasi penertiban yang dipimpin oleh Ka Tim URC, IPDA Herry Djalula ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan praktik perjudian dan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut.

​Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, IPTU Tedd R Mandagi membenarkan penindakan di arena sabung ayam tersebut. Satreskrim Polres Kepulauan Sitaro bergerak sekitar pukul 15.30 WITA setelah melakukan pemantauan di lokasi sasaran.

​"Penertiban ini merujuk pada rencana kerja Polres Kepulauan Sitaro tahun 2026 dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Begitu menerima aduan warga terkait aktivitas sabung ayam, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pembubaran dan pengamanan," ujar IPTU Tedd R Mandagi.

​Dari hasil penggerebekan arena perjudian sabung ayam di Kampung Apeng Sala, Kecamatan Tagulandang, petugas Satreskrim Polres Kepulauan Sitaro mengamankan 30 unit kendaraan roda dua dan 8 orang warga yang berada di lokasi kejadian. Seluruh barang bukti dan warga yang terindikasi terlibat langsung digiring ke Polsek Tagulandang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun rincian kendaraan yang disita mencakup 15 unit sepeda motor yang dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) dan 15 unit lainnya tanpa plat nomor. Warga yang diamankan, yang sebagian besar berdomisili di kawasan Kecamatan Tagulandang.

​8 warga yang dimintai keterangan di antaranya berinisial :

​HK (77 tahun), warga Kampung Mulengen.
​AI (60 tahun), warga Mohongsawang.
​YI (45 tahun), warga Apeng Sala.
​KMA (23 tahun), warga Kampung Boto.
​IA (61 tahun), warga Kampung Boto.
​NT (64 tahun), warga Kampung Boto
​SS (55 tahun), warga Kampung Boto.
​KS (29 tahun), warga Kelurahan Bahoi.

​Usai pembubaran dan sterilisasi arena sabung ayam, personel Polres Kepulauan Sitaro dan Polsek Tagulandang tetap melakukan pemantauan berkala di sekitar lokasi sabung ayam di Kampung Apeng Sala, Kecamatan Tagulandang, guna memastikan tidak ada perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya. (*)