Cuma Jual Pakan Burung Eceran, Pedagang Kecil Dipanggil Polda Jawa Timur

avatar Moh Affan
  • URL berhasil dicopy
Undangan klarifikasi dari Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur
Undangan klarifikasi dari Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur
grosir-buah-surabaya

Seorang pedagang kecil yang menjual pakan burung secara eceran di lapaknya harus berhadapan dengan Penyidik Sub Direktorat (Subdit) Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim). Pedagang berinisial S tersebut dipanggil karena dianggap melanggar Undang Undang Konsumen.

Sebab, pakan dan obat burung yang dijualnya dianggap tidak mengantongi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam panggilan undangan klarifikasi oleh Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan nomor : B/7331/IX/RES.5.1/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim, tanggal 8 September 2026, disebutkan jika Penyidik Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana peternakan dan kesehatan hewan dan atau perlindungan konsumen dengan cara membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau berupa sediaan biologik yang penyakitnya tidak ada di Indonesia, tidak memiliki nomor pendaftaran, tidak diberi label dan tanda, dan tidak memenuhi standar mutu dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Jo Pasal 52 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang terjadi di Toko Online di Kabupaten Sidoarjo. 

Rujukan panggilan klarifikasi tersebut diantaranya ialah Undang Undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan atau Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Laporan Informasi nomor : LI/2011/IX/RES.5.1/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim tanggal 3 September 2026, dan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/3265/IX/RES.5.1/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim tanggal 3 September 2026.

“Untuk proses tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut diperlukan keterangan dari tersebut alamat di atas selaku saksi, diminta kepada tersebut alamat di atas untuk hadir menemui penyidik AKP Mulyono, S.H, dan tim,” tulis undangan klarifikasi yang salinannya diterima Redaksi BeritaPlus.id pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Inisial S selaku pengelola Toko Online dipanggil klarifikasi oleh Penyidik Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Jumat, 18 September 2026 di ruangan Unit III Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim (Gedung Naya Agra Lantai 6), Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya, dengan menemui AKP Mulyono dan Bripka Anton Saputro. 

Terkait panggilan tersebut, inisial S berkata bahwa urusannya dengan Polda Jawa Timur telah beres. Dia sudah memenuhi panggilan klarifikasi dari Subdit 1 Indagsi Polda Jawa Timur.

“Sudah beres. Sudah didatangi kesana (Polda Jatim). Cuma masalahnya barangkali temen-teman Seller ada yang pernah ngalamin. Dan untuk surat izinnya minta di perusahaan itu harus bagaimana?” kata S.

S sebelumnya heran karena dia sebagai pedagang kecil yang menjual pakan dan obat-obatan untuk burung dipanggil Subdit 1 Indagsi Polda Jawa Timur. 

“Dapat surat dari kepolisian gara gara jualan obat burung contoh di toko-toko burung harus ada izin dari pihak produsen. Padahal kita belinya di agen, distributor toko. Bukan dari pabriknya. Dan permasalahan lagi, kita jualan milet burung karungan 25 karung. Kita packing 1 kg-ann seperti umumnya toko pakan burung. Dan kita juga tidak memberi merk sendiri atau melebel, tetep salah juga. Gak boleh. Padahal tidak ada permasalahan dari pihak pabrik atau produsennya. Dan sebenernya mereka untung karna ada pedagang eceran seperti kita,” keluh S.

“Tambah pusing sekrang. Jualan harus kayak gimana? Barangkali ada yang pernah ngalamin kasus ini,” tanya S berkeluh saat berhadapan dengan hukum di Polda Jawa Timur karena menjual pakan dan obat-obatan untuk burung secara eceran,” kelus S. (*)