Opini

Kalau Korporasinya TW Punya Hak, Gugat Ke Pengadilan. Jangan Main Serobot Memanfaatkan Aparat?

Reporter : -
Kalau Korporasinya TW Punya Hak, Gugat Ke Pengadilan. Jangan Main Serobot Memanfaatkan Aparat?
Ahmad Khozinudin
advertorial

PT Mega Elok Graha (MEG) adalah anak perusahaan milik Tomy Winata (TW). Korporasi ini kabarnya akan melakukan pembangunan di kawasan Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pulau ini akan dijadikan sebagai Kawasan Rempang Eco-City untuk lokasi berbagai industri, mulai dari pariwisata, jasa, hingga perumahan. Proyek pembangunan ini adalah hasil dari kunjungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke China beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Terkait Pernyataan Piting, Panglima TNI Sampaikan Permohonan Maaf

Perusahaan Xinyi Group akan berinvestasi di Pulau Rempang dalam bentuk pembangunan pabrik kaca. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan PT Megah Elok Graha bekerja sama untuk mempercepat proses pembangunannya.

Boleh saja mempercepat pembangunan, asal di tanah milik PT MEG sendiri. Faktanya, pulau Rempang itu tanah adat yang diwarisi secara turun temurun oleh masyarakat Rempang.

Tidak ada jejak PT MEG disana. Misalnya, dulu MEG pernah menggarap tanah di Rempang, pernah nanam cabai, pernah nanam terong, pernah mempertahankan tanah dari invasi belanda, pernah punya histori di Rempang, dll.

Tidak punya atsar di Rempang, tiba-tiba Korporasinya TW mau main gusur memanfaatkan aparat. Kalau merasa punya hak, punya surat, gugat ke pengadilan. Bukan main serobot memanfaatkan aparat.

Pemerintah juga begitu. Jangan asal terbitkan surat. Periksa itu pulau, masih kosong, miliknya Mak Lampir atau sudah dihuni oleh rakyat Rempang ?

Baca Juga: TNI Merangkul Pendemo di Rempang

Kalau pulau itu hanya dihuni Mak Lampir, Gerandong, Wewe Gombel, Kuntil Anak dan Pocong, boleh saja serahkan konsesinya kepada Korporasinya TW. itung itung biar usir Mak Lampir dll dari pulau.

Lah ini, pulau yang sudah dihuni, dimiliki secara turun temurun. Kok enak saja rezim ini atas dalih tanah negara, memberikan tanah itu ke TW? Dapat suap berapa duit dari TW rupanya?

Pak Mahfud MD yang biasanya gagah melawan DPR, ini kok jadi Kelu lidahnya? Tak membela rakyat Rempang? Malah Pasang badan untuk Korporasinya TW?

Baca Juga: Polisi Ultimatum pada 28 September 2023, Rempang Harus Kosong, Mau Ekskusi Tanpa Putusan Pengadilan?

Apalagi Presiden Jokowi. Sudah terlalu banyak kebohongannya. Jadi, apapun yang keluar dari mulutnya, tidak layak dipercaya.

Sekali lagi, kalau Korporasinya TW punya hak, gugat dong ke pengadilan. Jangan main kayu, memanfaatkan aparat. Gugat sampai berkekuatan hukum tetap. Baru lakukan eksekusi. Begitu, kalau taat kepada hukum.  (*)

*) Penulis : Ahmad Khozinudin (Sastrawan Politik)

Editor : Syaiful Anwar