Polisi Ultimatum pada 28 September 2023, Rempang Harus Kosong, Mau Ekskusi Tanpa Putusan Pengadilan?

Reporter : -
Polisi Ultimatum pada 28 September 2023, Rempang Harus Kosong, Mau Ekskusi Tanpa Putusan Pengadilan?
Ahmad Khozinudin
advertorial

Luar biasa kelakuan Polisi di era rezim Jokowi (Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo). Mereka, menjadi Polisi sekaligus Jaksa, Juru Sita dan Hakim. Mereka, bukan hanya menyidik, tapi juga melakukan aanmaning (ultimatum) hingga mengeksekusi Putusan Pengadilan.

Dalam kasus Rempang, terjadi konflik keperdataan. Rakyat Rempang selalu pemilik hak tanah adat yang turun temurun, dipaksa diusir dari tanah kelahirannya hanya karena dalih Korporasinya Tommy Winata (TW) punya sertifikat HGU (hak guna usaha).

Baca Juga: Terkait Pernyataan Piting, Panglima TNI Sampaikan Permohonan Maaf

Semestinya,  jika mau fair, Polisi mempersilahkan Tommy Winata untuk ajukan gugatan perdata. Disana ada hak rakyat membela diri, bisa banding, Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK). Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah Tommy Winata memohon eksekusi. 

Eksekusi itu diawali dengan Aanmaning (teguran/ultimatum), yang melakukan adalah hakim ketua pengadilan. Yang mengeksekusi itu juru sita pengadilan. Nah, polisi sifatnya hanya mendampingi juru sita untuk pengamanan, bukan aktif melakukan eksekusi (pematokan).

Kasus Rempang ini parah. Polisi merangkap hakim, merangkap juru sita, melakukan aanmaning dan eksekusi sendiri. Tanpa dasar putusan pengadilan.

Sekarang kita tanya kepada Polisi, apa dasarnya mengultimatum warga pada tanggal 28 September 2023 Rempang Galang harus kosong? Itu perintah putusan pengadilan atau perintah Tommy Winata ?

Lagipula, sebenarnya Polisi itu aparat negara atau alat kuasa? Abdi rakyat atau abdi Tommy Winata? Melayani rakyat atau melayani oligarki?

Baca Juga: TNI Merangkul Pendemo di Rempang

Ingatlah wahai bapak Polisi ! Anda kelak akan pensiun dan kembali menjadi rakyat biasa. Anda juga bisa dipecat lebih cepat seperti Sambo (Ferdy Sambo, eks Kadiv Propram Polri) dan menjadi rakyat biasa.

Tidak berguna seluruh bintang di pundak, kalau anda menjadi musuh rakyat. Tidak ada kebanggaan sedikitpun atas harta yang dimiliki jika itu didapatkan dari menyalahgunakan kekuasaan.

Ingatlah! Doa-doa orang terzalimi tidak ada hijab. Mereka bisa saja berdoa, anda kena stroke, anak dan istri anda berantakan, anda dibuat hidup tidak tentram, dan banyak doa jelek lainnya.

Baca Juga: Kalau Korporasinya TW Punya Hak, Gugat Ke Pengadilan. Jangan Main Serobot Memanfaatkan Aparat?

Itu baru didunia. Di akhirat? Apa yang akan anda sampaikan dihadapan Allah SWT, saat nanti ada di pengadilan akhirat? Apa anda memiliki hujjah, berbuat zalim terhadap rakyat?

Wahai pak Polisi, bertakwalah kepada Allah. Sungguh, ajal itu hanya sebatas urat di leher. Kalau tidak siang, malam bisa datang. Kapan pun manusia layak menjemput ajal. Jangan sampai ajal menjemput, sementara kalian dalam keadaan berbuat zalim kepada rakyat. (*)

*) Ditulis oleh : Ahmad Khozinudin (Sastrawan Politik)

Editor : Syaiful Anwar