Klarifikasi Lengkap Agus Sugijanto Atas Tudingan Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan

Reporter : -
Klarifikasi Lengkap Agus Sugijanto Atas Tudingan Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan
Agus Sugijanto
advertorial

Agus Sugijanto memberi klarifikasi atas tudingan penggelapan dan pemalsuan yang dialamatkan kepadanya. Purnawirawan POLRI dengan jabatan terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini menyampaikan secara lengkap terkait perkara yang dituduhkan kepadanya, bahkan perkara ini telah masuk ke Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya.

Pelapor dalam kasus ini ialah Wang Suwandi, dengan 3 Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Surabaya. Masing-masing Laporan Polisi tersebut ialah:

Baca Juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental

1. Laporan Polisi No. LP/B 327/112022/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim tertanggal 24 Februan 2022. Terlapor ialah Harijana, dkk., atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Memasukan keterangan palsu kedalam Akte Autenthik dan/atau membuat Surat Palsu yang dapat menimbulkan hak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.

2. Laporan Pol: No. LP/B 328/1/2022/SPKT/Potrestabes Surabaya/Polda Jatim. tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H., dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

3. Laporan Polisi No. LP/B/32911/2022/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H., kk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. 

Menanggapi laporan tersebut di atas, Agus Sugijanto menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum dengan tidak menyalahgunakan yang sudah sesuai prosedur. Dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, Agus Sugijanto tetap memegang teguh KUHP. Terkait laporan itu, dia menyatakan bahwa itu merupakan cobaan hidup dan tetap sabar dalam menjalaninya.

Namun, Agus Sugijanto menegaskan tudingan pemalsuan dan penggelapan adalah tidak benar. Menurut Agus, uang yang diterimanya ialah jasa dari pekerjaannya sebagai advokat, yang diterima dari kliennya, yaitu Harijana.

“Uang dari Harijana ditransfer ke mamanya Robert Julius Salim, kemudian dari rekening mamanya Robert Julius Salim ditransfer ke Wang Suwandi. Jadi, bukan dari mamanya Wang Suwandi, tapi dari mamanya Robert Julius Salim. Robert Julius saat ini menjalani hukuman 2 tahun 10 bulan penjara di Lapas Medaeng. Sedangkan Wang Suwandi seakan-akan dia itu tidak makan duitnya. Istilahnya maling teriak maling. Jadi informasi dituduhkan kepada saya tidak benar,” tegas Agus Sugijanto, pada Selasa 19 September 2023.

Agus Sugijanto menceritakan kronologi saat dia menjadi Kuasa Hukum dari Harijana. Kata Agus, Robert Julius Salim dan Wang Suwandi pernah menghubunginya untuk menjadi Kuasa Hukum Harijana. Kemudian, dia menerimanya dan menandatangani Surat Kuasa kepada Harijana.

“Dan saya menunjuk rekan saya, Riski dan Anas. Saat itu sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya kami menang. Kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi, kami juga menang. Pada saat itu, Harijana menceritakan kepada saya, dia sempat ribut dengan Wang Suwandi tentang uang Rp 3 miliar. Siapa yang habiskan uang Rp 3 miliar? Kemudian, Robert Julius dilaporkan oleh Harijana ke Polrestabes Surabaya, bahwa Robert Julius menggunakan uang tersebut Rp 600 juta. Sedangkan Wang Suwandi menggunakan uang tersebut Rp 2,4 miliar. Atas laporan Harijana, Robert divonis 3 tahun 10 bulan, selanjutnya Robert Julius banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun 10 bulan,” jelas Agus Sugijanto.

Dijelaskan Agus, Harijana tidak hanya melaporkan Robert Julius, melainkan juga melaporkan Wang Suwandi dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp 2,4 miliar. Dari laporan itu, Agus pernah diperika di Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan juga dilakukan kepada Robert Julius dan Wang Suwandi.

“Lanjut saya dilaporkan oleh Wang Suwandi. Saya lapor balik atas dugaan pemalsuan tandatangan oleh Wang Suwandi ke Polda Jawa Timur. Sampai saat ini masih proses. Juga Robert Julius melaporkan kalau uang Rp 2,4 miliar dipakai Wang Suwandi. Karena transfer melaui rekening ibunya Wang Suwandi. Dan saya juga dilaporkan oleh Wang Suwandi tentang pemalsuan. Saya tidak pernah melakukan pemalsuan. Yang dimaksud pemalsuan ialah surat dari aset harta peninggalan Almarhum Aprilia Okadjaja. Saya tidak pernah tahu dengan almarhum,” jelas Agus Sugijanto.

Agus Sugijanto menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah membawa surat asli daripada yang dituduhkan, yang katanya dibawa olehnya. Selama karirnya di Kepolisian hingga jadi advokat, Agus dengan tegas berkata, “Jika salah, saya katakan salah. Jika benar, saya katakan benar. Saya dari prajurit sampai AKBP tidak pernah melakukan tindak pidana.”

Tentang uang yang diterima, Agus berani adu data bahwa dirinya hanya menerima uang fee sebagai Lawyer sebesar Rp 200 juta. Dari uang sebesar itu, dia bagi lagi dengan timnya yang terdiri dari 3 rekannya sesama Lawyer.

“Saya tidak pernah lakukan tipu gelap. Uang dari fee Lawyer kok dikembangkan dan dituding saya terima Rp 1,5 miliar. Saya katakan, Wang Suwandi itu kapasitasnya apa? Dia bukan dirugikan, sedangkan yang meninggal ahli warisnya itu Harijana. Kemudian Robert Julius juga tidak ada kapasitasnya. Makanya, klien itu (Harijana) sakit hati merasa dirugikan dengan uang sebanyak itu. Namun dengan saya, Harijana tetap hubungan baik dan komunikasi baik,” jelas Agus Sugijanto.

Untuk diketahui, Wang Suwandi melaporkan Agus Sugijanto dkk., ke Polrestabes Surabaya, dengan dugaaan penggelapan dan pemalsuan. Dilansir dari Media Timur Pos, kuasa hukum Wang Suwandi, yaitu M. Fusthaathul Amri menjelaskan, bahwa perkara ini berawal saat Wang Suwandi memberikan uang dengan total sekitar Rp 1,1 miliar kepada Agus Sugijanto secara tunai dan beberapa kali transfer.

“Kami ada buktinya semuanya. Karena ada bukti tanda terima serta tandatanganya Agus Sugijanto,” kata Fusthaathul.

Fusthaathul mengatakan, bukti lain ialah putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 220/Pdt.G/2022/PN.Sby. Menurutnya, uang yang diberikan kepada Agus Sugijanto tidak ada kejelasan digunakan untuk apa.

Baca Juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental

“Kemudian kami lakukan somasi dua kali, lalu kita laporkan ke Polrestabes Surabaya terkait perkara dugaan penipuan dan Pemalsuan surat. Kemudian Wang Suwandi melaporkannya ke Polrestabes Surabaya bersama dua laporan lain yang berbeda, namun selama 1 tahun 6 bulan, tidak ada kejelasan prosesnya. Apa sudah ditingkatkan oleh penyidikannya. Oleh karenanya, Wang Suwandi meminta kepastian hukum melalui Kompolnas dengan mendatangi langsung ke Jakarta,” ujar Fusthaathul.

Wang Suwandi mengatakan, “Pada intinya kami minta kembalikan uang itu saja. Gak perlu pakai utusan-usaan. Agus Sugijanto bisa datang secara gentelmen. Intinya kami minta hanya kepastian hukum.”

Dalam kasus ini, juga melibatkan Robert Julius Salim yang sudah menjalani hukuman penjara. Robert Julius Salim terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” Sebagaimana diatur dan di ancam dalam dakwaan Pasal 378 KUHPidana. Dia divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan. Putusan hakim lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho, yang menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Robert Julius Salim

Diketahui dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Robert Julius Salim mulai meminta uang kepada Harjiana yang totalnya sebesar Rp.1,1 miliar dengan cara ditransfer ke rekening Justisia Sutandio (ibu Robert Julius), dengan rincian :

- Pada 24 September 2020 sebesar Rp. 500 juta sebagai uang muka dan untuk pengambilan akta wasiat terbaru di Notaris Dedi Wijaya;

- Pada 1 Oktober 2020 sebesar Rp.100 juta untuk biaya tambahan pengurusan akta wasiat.

- Pada 12 Oktober 2020 sebesar Rp. 510 juta untuk keperluan pelunasan pengurusan akta wasiat tersebut sebesar Rp. 500 juta serta untuk uang makan dan uang transport sebesar Rp. 10 juta.

Beberapa hari kemudian, Robert Julius menunjukan Surat Pengantar Pembatalan Akta Nomor 67 tertanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan ditujukan ke Kemenkumham RI dan menurut keterangan terdakwa Robert Akta Wasiat terbaru yang sudah selesai tidak dapat digunakan karena harus terdaftar di AHU di Kemenkumham RI dan perlu dibuat SKW berisi Wasiat Terbaru dengan Penetapan Pengadilan Negeri (disebut SKW WT PPN).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong

Di luar dari surat perjanjian kesepakatan sementara tersebut, Robert Julius kembali meminta uang sebesar Rp 1,9 miliar yang sebesar Rp. 1,6 miliar ditransfer ke rekening Justisia di Bank BCA, sedangkan yang sebesar Rp. 300 juta ke rekening Robert Julius.

Pada tanggal 20 Oktober 2020, sebesar Rp. 500 juta untuk biaya pelaporan ke Polda Jatim untuk melaporkan King Finder Wong, yang masuk rumah tanpa ijin, yang sebenarnya uang yang diminta oleh Robert Julius adalah Rp. 1 miliar.

Pada 27 Oktober 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk menambahkan kekurangan biaya pelaporan ke Polda Jatim.

Pada 04 November 2020, sebesar Rp. 100 juta untuk uang muka penetapan SKW di pengadilan.

Pada 16 November 2020, sebesar Rp. 300 juta untuk uang muka pembuatan SKW untuk menjadi SKW WT PPN di Notaris Angelo Bintang.

Pada 01 Desember 2020, Rp.200 juta untuk pelunasan penetapan dan pengesahan SKW WT PPN di Pengadilan Negeri.

Pada tanggal 10 Desember 2020, sebesar Rp. 200 juta untuk pembetulan SKW yang dibuat oleh Notaris Angelo Bintang, yaitu SKW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang mengalami kesalahan isi di akta tersebut, karena ahli waris hanya berisi 3 saudara Alm. Aprilla Okadjaja yang seharusnya 5 orang.

Pada tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp. 300 juta, Harijana kembali mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Robert Julius untuk keperluan operasional melawan gugatan King Finder Wong di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada 13 Januari 2021, Harijana melakukan pengecekan pendaftaran AHU Akta Wasiat No. 67 dengan melalui online untuk memastikan terdakwa bekerja sesuai janjinya ataukah tidak, ternyata Akta wasiat no 67 King Finder Wong masih ada dan belum dibatalkan serta Pendaftaran AHU Wasiat atas nama Fenita Okadjaja dan Harijan masih belum juga ada terdaftar di Kemenkumham. (ins/did)

Editor : Syaiful Anwar