29 Korban TPPO Diselamatkan Polisi

Reporter : -
29 Korban TPPO Diselamatkan Polisi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim dan jajaran menunjukkan bukti paspor
advertorial

Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia. Konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi Polda Jawa Barat (Jabar).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan, "Kronologis kejadian bermula ketika tersangka Sdr. AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon Pekerka Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Banyak yang tertarik dan menghubungi Sdr. AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan.”

Baca Juga: Tiga Hari Bertahan Di Laut, Nelayan Sukabumi Dievakuasi Polisi

Maruly menjelaskan, "Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Sdr. AS menerima uang dari tersangka DPO Sdr. A, total sekitar Rp. 100.000.000. Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO Sdr. A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur Polda Jabar."

Baca Juga: Polres Sukabumi Sita Sabu Seharga 1 Miliar dan Ribuan Obat Terlarang

Maruly menambahkan, "Berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi.”

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim mengatakan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.

Baca Juga: Tipu Belasan Pengemudi Ojol, Warga Kadudampit Diringkus Polisi

Ibrahim Tompo juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi Polda Jabar yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat. (dry)

Editor : Syaiful Anwar