Kronologi Penetapan Tersangka Kepala Desa Cikujang di Korupsi Dana Desa

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Heni Mulyani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Cikole
Heni Mulyani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Cikole
grosir-buah-surabaya

Heni Mulyani sebagai Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2019–2023. Penetapan tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

Pasca pengumuman penetapan tersangka itu, Heni Mulyani ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Sukabumi Kota pada 6 Mei 2025. Heni Mulyani ditetapkan tersangka setelah tidak bisa mengembalikan uang tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp500 juta.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, Heni Mulyani sebagai Kepala Desa Cikujang ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp500.556.675. Barang bukti yang diamankan dari kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Cikujang antara lain laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Cikujang tahun 2019 hingga 2023, tiga rekening koran bank dari BJB dan BCA, serta uang tunai sebesar Rp30 juta,.

Atas perbuatannya itu, Heni Mulyani disangka Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Selama proses hukum di Polres Sukabumi Kota, Heni Mulyani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Cikole, Mapolres Sukabumi Kota.

cctv-mojokerto-liem

Setelah proses penyidikan lengkap atau P21, Satreskrim Polres Sukabumi Kota melimpahkan Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani dan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, perbuatan Kepala Desa Cikujang merugikan keuangan negara kurang lebih 500 juta. Kerugian itu disebabkan dari total jual beli Aset Desa Cikujang seperti bangunan Posyandu.

Heni Mulyani ditahan ke Lapas Wanita di Bandung. Dari penyidikan, Heni Mulyani memakai uang yang dikorupsi untuk kebutuhan pribadi. (*)