Terlibat Kasus TPPO di Sidoarjo, Erlin Aisah Divonis Ringan

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Erlin Aisah dan pelaku saat di Polresta Sidoarjo
Erlin Aisah dan pelaku saat di Polresta Sidoarjo
grosir-buah-surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menggelar sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menghadirkan Erlin Aisah sebagai Terdakwa. Sidang yang digelar pada Rabu, 25 Juni 2025 agendanya putusan.

Rudy Setyawan selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam amar putusannya menyatakan, Erlin Aisah divonis pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp.20.000.000 subsider kurungan 2 bulan.

Vonis terhadap Erlin Aisah tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 10 bulan. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Erlin Aisah terbukti melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Barito Jati Pamungkas selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, perkara TPPO ini berawal dari Jul Fariz (dilakukan penuntutan terpisah) ingin memberangkatkan 3 orang yang akan ditempatkan menjadi pekerja Migran Indonesia tujuan Singapura. Yang melakukan perekrutan antara lain :

- Wiwin Kurniawati direkrut oleh Eca yang merupakan teman satu kampung Erlin Aisah yang saat ini berada di Taiwan;

- Sumiati yang direkrut oleh Rosul Abidin yang kemudian oleh Pak Rosul Abidin;

- Sulistiawati direkrut oleh Sutriani yang saat ini bekerja di Singapura sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Jul Fariz tidak memiliki badan hukum dan tidak memiliki ijin sebagai penyalur tenaga kerja ke luar negeri terhadap penempatan kerja dari 3 orang yang akan berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia di Singapura.

Jul Fariz melakukan penempatan tersebut untuk menjadi pekerja migran Indonesia di Singapura, yaitu melalui agensi yang dikenalnya di Singapura atas nama Sir Hilmi. Jul Fariz kenal Sir Hilmi telah lama.

Jul Fariz mengubungi Sir Hilmi melalui Whatsapp untuk membahas terkait biaya dan fee yang akan Jul Fariz dapatkan. Setelah itu dari calon Pekerja Migran Indonesia diinterview oleh staf dari Sir Hilmi terkait data identitasnya.

Setelah diinterview, Staf Sir Hilmi melakukan pencarian penempatan kerja di Singapura untuk 3 calon calon Pekerja Migran Indonesia yang sudah direkrut. Apabila sudah ditemukan penempatan kerjanya, kemudian dikirimkan foto paspor-nya dan dibuatkan visa kerja dari Singapura.

Setelah semua selesai, maka menunggu untuk keberangkatan saja. Sebelum berangkat, calon Pekerja Migran Indonesia menunggu di rumah kontrakan Jul Fariz di Desa Wangkal, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Selama menunggu pemberangkatan ke Singapura, 3 calon Pekerja Migran Indonesia mengeluarkan biaya dengan rincian :

Uang saku Rp. 4.000.000,- per orang

cctv-mojokerto-liem

Pembuatan paspor Rp. 3.000.000,- per orang

Pembelian tiket Rp. 3.000.000,- per orang

Transport Rp. 1.500.000,- per orang

Biaya hidup selama di kontrakan kontrakan Jul Fariz.

Adapun biaya tersebut, Jul Fariz keluarkan dengan uang pribadinya. Kemudian kontrakan Jul Fariz diberi uang fee total dengan biaya pengeluaran tersebut.

Setelah pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan sudah sampai di tempat kerja di Singapura, Jul Fariz dijanjikan mendapatkan sebesar Rp. 24.000.000 sampai Rp. 25.000.000.

Pada tanggal 17 Desember 2024, Terdakwa Erlin Aisah membantu Rosul (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membuatkan paspor Sumiati. Sehari sebelumya atau pada 16 Desember 2024 sore, Jul Fariz mengantarkan Sumiati ke rumah Terdakwa Erlin Aisah dan bermalam di rumah Terdakwa Erlin Aisah sambil Jul Fariz datang ke Sidoarjo lagi.

Jul Fariz datang ke Sidoarjo pada 22 Desember 2024 dan menghubungi Erlin Aisah agar membawa Sumiati ke tempat kontrakan Jul Fariz di Dusun, Desa Wangkal. Setelah sampai di rumah kontrakan dan bertemu dengan Jul Fariz, Jul Fariz menjelaskan proses keberangkatan Sumiati ke Singapura melalui system calling VISA (yaitu proses visa sudah diterbitkan oleh negara Singapura), akan tetapi berangkat dari Indonesia secara ilegal.

Sumiati tinggal di rumah kontrakan tersebut. Sedangkan dokumen (seperti Kartu Keluarga, Ijazah, buku nikah, surat ijin keluarga yang diketahui kepala desa) milik Sumiati dibawa oleh Jul Fariz. Untuk paspornya dibawa oleh Erlin Aisah.

Pada 2 Januari 2025, Erlin Aisah menjemput Sumiati di rumah kontrakan di Desa Wangkal untuk dibawa ke PT Sugih Jaya Sentosa. Akan tetapi tidak dibawa dulu ke PT Sugih Jaya Sentosa, melainkan dibawa ke Klinik ASSAFA di Jl. Letjen Sutoyo, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Karena Erlin Aisah janjian dengan seseorang untuk melakukan cek medical. Setelah itu Sumiati dijemput lagi oleh Jul Fariz karena Sumiati meminta dijemput dan meminta untuk proses keberangkatan ke luar negeri melalui Jul Fariz.

Erlin Aisah telah mengetahui bahwa Jul Fariz orang perseorangan yang tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri. (*)