Polsek Krembangan Dinilai Lamban Menangani Kasus Dugaan Penganiayaan

Reporter : -
Polsek Krembangan Dinilai Lamban Menangani Kasus Dugaan Penganiayaan
Laporan Polisi Budiyono
advertorial

Kasus penganiayaan yang menimpa Budiyono, seorang Ketua RT (Rukun Tetangga) 32 RW (Rukun Warga) 06 di Morokrembangan, Kota Surabaya, hingga kini masih belum menemui titik terang, seolah-olah kasus tersebut terasa mandeg.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Agung, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Suami Istri di Palimanan Ditangkap

Untuk diketahui, Budiyono jadi korban penganiayaan oleh warganya pada Selasa (19/9/2023). Kasus ini bermula ketika ada salah satu warganya yang meninggal dunia. Korban selaku Ketua RT lantas memanggil Modin. Tapi ternyata ada beberapa warga yang tidak terima karena modin yang dipanggil Budiyono dianggap orang baru. Dari sanalah, perdebatan yang berujung pada perkelahian dan penganiayaan itu terjadi.

Budiyono pun pada saat itu melaporkan kejadian yang menimpanya di Polsek Krembangan. Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum menemui titik terang.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Budiyono, Dodik Firmansyah menyampaikan bahwa saat ini kliennya sudah memaafkan pelaku. Namun, kliennya masih akan terus melanjutkan proses hukum dan berharap akan ada hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Baca Juga: Dari Isu Judi Online hingga Perselingkuhan, Di Balik Penganiayaan Siti Wahyuni dengan Linggis

“Kami mengikuti prosedur hukum. Yang menentukan semuanya kan pihak Kepolisian. Pelapor juga sudah memaafkan Terlapor, namun proses hukum harus tetap berjalan dan terlapor harus dipidanakan,” ujar Firmansyah.

Pihaknya berharap jika permasalahan ini bisa segera terselesaikan, serta proses hukum kepada pelaku bisa berjalan dengan seadil-adilnya.

Baca Juga: Pilot di Tangsel Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan di Emerald Garden

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa, 19 September 2023 sekira jam 20.30 WIB, di Jalan Tambak Asri Gang Dahlia Raya nomor 177 Kota Surabaya, telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Pada saat itu, ada warga meninggal dunia dan korban sebagai Ketau RT (Rukun Tetangga) mengurus keperluan pemakaman warganya dan terjadi perselisihan dengan Saudara Ali Mustofa masalah pemanggilan Mudin. 

Namun datan pelaku Saudara Budi Cs., langsung memukuli / menganiaya korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala depan dan punggung belakang. Selanjutnya korban dimintakan vsum ke RS PHC Surabaya. Barang bukti yang disita 1 lembar bukti visum RS PHC Surabaya. (kin)

Editor : Syaiful Anwar