Aksi Balas Dendam Geng Motor XTC, 1 Orang Tewas

Reporter : -
Aksi Balas Dendam Geng Motor XTC, 1 Orang Tewas
Anggota Geng Motor XTC dimitai keterangan oleh penyidik
advertorial

Polres Garut berhasil membekuk pelaku pembacokan di Jalan Ahmad Yani Timur, Kampung Cibangban RT 01 RW. 03 Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, kurang dari 2 jam pada Minggu (15/10/2023).

Setelah mendapat laporan tentang kejadian pembacokan, Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha langsung memerintahkan Satreskrim Polres Garut untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga: 7 Mobil Angkot Dipecahkan Kacanya, 1 Orang Warga Dikabarkan Kena Bacok Geng Motor di Selambo

Korban ialah Sdr. Panji Nurhakim (36 tahun), warga Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Dia dianiaya oleh para pelaku yang merupakan anggota Geng Motor XTC dengan menggunakan senjata tajam sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban dibacok dan ditusuk di bagian kepala dan punggung sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

Para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban diduga karena salah satu anggota Geng Motor XTC ada yang dianiaya oleh Geng Motor GBR sehingga para pelaku melakukan balas dendam, dan korban merupakan Ketua dari Geng Motor GBR.

Satreskrim Polres Garut yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan para pelaku pada pukul 03.00 WIB, di daerah Cibangban, Kecamatan Karangpawitan, Garut.

Baca Juga: Tampang Geng Motor yang Ditangkap Patroli Presisi Polrestabes Medan

Para pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polres Garut adalah Sdr. AA (43 tahun), Sdr. US (41 tahun), Sdr. RS (20 tahun) dan Sdr. AMA (18 tahun), yang semuanya adalah warga Desa Karangmulya, Kecamatan Karangpawitan, Garut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Sdr. AA adalah pelaku yang membacok kepala dan punggung korban. Sedangkan Sdr. US menusuk punggung Korban. Sedangkan Sdr. RS dan Sdr. AMA membawa senjata tajam saat kejadian.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku adalah 1 (satu) buah golok gagang motif macan warna coklat, 1 (satu) buah pisau gagang warna putih, 1 (satu) buah besi sepanjang 40 cm dengan ujungnya tajam.

Baca Juga: 11 Anggota Geng Motor Brigez Ditangkap Polrestabes Bandung

Saat ini, keempat pelaku masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Garut dan atas perbuatannya di jerat pasal berlapis.

“Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat seperti Geng Motor ini," pungkas Yonky. (dry)

Editor : Syaiful Anwar