Kerap Diancam Dibunuh dengan Parang, Wanita dan 2 Anaknya Mengadu ke Polres Sumenep, Tapi Diabaikan

Reporter : -
Kerap Diancam Dibunuh dengan Parang, Wanita dan 2 Anaknya Mengadu ke Polres Sumenep, Tapi Diabaikan
Sayyid Idrus bawa parang hendak membunuh H dan anak-anaknya, untuk dicegat warga

Wanita berinisial H (24 tahun) dan 2 orang anaknya, yakni inisial AHNR (6 tahun) dan AB (2 tahun), warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, mendapat ancaman akan dibunuh oleh tetangganya bernama Sayyid Idrus. Ancaman itu bukan cuma melalui lisan, melainkan menggunakan senjata tajam berupa parang.

Tidak hanya sekali atau dua kali ancaman pembunuhan itu dilakukan Sayyid Idrus terhadap H berserta 2 anaknya. Hampir tiap hari, Sayyid Idrus berulah sambil mengacungkan senjata tajam untuk membunuh H beserta 2 anaknya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Perwira Polda Jatim dan Jajaran yang Dimutasi

Pengakuan H kepada wartawan pada Sabtu, 5 April 2025, bahwa ancaman pembunuhan itu dilakukan Sayyid Idrus sejak September 2021. Dia masih heran alasan Sayyid Idrus untuk membunuh dirinya beserta anaknya.

Menurut H, dia merasa tidak membuat kesalahan terhadap Sayyid Idrus. Namun, Sayyid Idrus yang selalu mengusik ketenangannya. Untungnya, saat Sayyid Idrus hendak menghampiri rumahnya sambil membawa senjata tajam, beberapa tetangga lain mencegatnya.

Namun, perbuatan Sayyid Idrus mengakibatkan mentalnya trauma dan ketakutan tiap kali hendak keluar rumahnya. Begitupun dengan kedua anaknya yang kerap menangis karena ketakutan. Yang dikhawatirkan oleh H, saat anaknya bermain di halaman rumah atau keluar rumah beserta teman-temannya, ancaman Sayyid Idrus menjadi kenyataan.

“Trauma, takut dibunuh. Anak-anak masih kecil, dan dia dihinggapi ketakutan saat bermain di luar. Terpaksa anak-anak saya batasi keluar rumah. Jika pun mau main di luar rumah, saya awasi,” ujar H sambil menangis saat wawancara bersama beberapa wartawan.

H mengaku, jika dirinya didampingi suaminya, inisial DAG, pernah melaporkan tindakan Sayyid Idrus ke Polsek Talango. Tapi laporan ditolak, dan dari Polsek Talango diarahkan agar melapor ke Polres Sumenep.

Di Polres Sumenep, H dan suaminya, disarankan oleh Petugas Polres Sumenep agar menyelesaikan masalah dengan Sayyid Idrus secara baik-baik dan kekeluargaan. Yang membuat bingung H, dia tidak tahu kesalahan apayang harus diselesaikan dengan Sayyid Idrus. Karena H merasa tidak punya salah terhadap Sayyid Idrus.

Meski demikian, H dan suaminya mengikuti saran dari petugas Polres Sumenep. Saat menemui Sayyid Idrus untuk menanyakan permasalah apa yang membuat Sayyid Idrus mengancam keluarganya, justru amarah Sayyid Idrus semakin menjadi-jadi.

Sayyid Idrus kembali mengacungkan senjata tajam terhadap H dan suaminya disaksikan anak-anaknya. Saking takutnya, anak-anaknya menangis histeris dan mengakibat trauma.

Baca Juga: Wartawan Hampir Tewas Jadi Korban Pengeroyokan Malah Mau Jadi Tersangka

Kemudian H dan suaminya kembali mendatangi Polsek Talango dan ke Polres Sumenep. Lagi-lagi, Polsek Talango dan Polres Sumenep tidak menggubris laporannya. Hal inilah yang membuat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan geram.

Karena H dan keluarganya selaku korban ancaman pembunuhan merupakan anak dan mantu serta cucunya. Menurut Aris, dia berdiam diri karena masih percaya kinerja Polsek Talango dan Polres Sumenep yang profesional. Namun setelah mengikuti alur kejadian tersebut, Aris menganggap kinerja Polsek Talango dan Polres Sumenep tidak berpihak kepada masyarakat yang terancam dan butuh kehadiran Polisi sebagai pengayom masyarakat.

“Ancaman itu sudah tindak pidana, apalagi membawa senjata tajam. Membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti orang tanpa alasan yang sah dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun, sesuai Undang Undang Darurat nomo 12 tahun 1951,” kata Aris Gunawan.

Aris berkata, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep harus menindaklanjuti pengaduan masyarakat, yang dalam hal ini Teradu ialah Sayyid Idrus. Karena perbuatan Sayyid Idrus telah berulang kali mengancam membunuh keluarganya dan mengolok-olok serta mencaci anak mantu dan cucunya. Terakhir kali ancaman pembunuhan itu dilakukan pada Februari 2025.

“Kami tidak perlu lagi saran untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Proses hukum harus dilakukan. Karena ini menyangkut ancaman nyawa terhadap 4 orang. Pasal  dan ancaman hukumannya sudah jelas. Selain masuk Undang Undang Perlindungan Anak, juga UU Darurat karena bawa senjata tajam,” tegas Aris.

Baca Juga: Polres Sumenep Terjunkan 223 Personel Pengamanan Laga Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim

Sebagai bentuk pengawasan terhadap pengaduannya di Polres Sumenep, Aris juga akan berkirim surat perlindungan hukum terhadap Polda Jawa Timur termasuk ke Kepala Bidang PROPRAM Polda Jawa Timur dan Irwasda. Selain itu, surat juga akan disampaikan ke Mabes Polri dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Kami akan awasi kasus ini sampai tuntas dan ada penetapan tersangka,” tegas Aris.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan mengecek dulu ke unit terkait tentang pengaduan masyarakat akan ancaman pembunuhan tersebut.

"Saya cek dulu," kata AKP Widiarti dalam komunikasinya dengan Lintasperkoro.com. (*)

Editor : Bambang Harianto