Mahfud : Keputusan MK Mengikat, Gugatan Usia Capres dan Cawapres Ditolak

Reporter : -
Mahfud : Keputusan MK Mengikat, Gugatan Usia Capres dan Cawapres Ditolak
Mahfud MD
advertorial

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres dan cawapres bersifat mengikat. Hal itu diungkapkan Mahfud usai memberikan kuliah umum di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, pada Senin, 16 Oktober 2023.

“Apa pun kalau putusan MK itu kan mengikat, silakan, kita tunggu saja,” kata Mahfud di Surabaya, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Polri Tangkap Pengancam Tembak Anies: Sudah Ditindak Itu Bagus

Untuk itu, Mahfud MD mengingatkan agar semua pihak menerima setiap keputusan MK terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

Baca Juga: Terungkap ! Mahfud MD Pernah Melanggar Etik Saat Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

“Pokoknya kita harus siap dengan apa pun putusan MK,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan itu dilayangkan oleh PSI dan tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: KBPP Polri Sumut Dukung Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Pilpres 2023

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan. (Pan)

Editor : Ahmadi