Dua PMI Hadapi Sidang Perkara Narkotika di Hong Kong

Reporter : -
Dua PMI Hadapi Sidang Perkara Narkotika di Hong Kong
Sidang kasus narkotika melibatkan PMI di Hong Kong
advertorial

Dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) hari ini, Senin (30/10/2023), kembali menghadapi sidang di Pengadilan Tuen Mun, Hong Kong. Perkara yang membelit ialah penyelundupan narkotika.

Dua PMI tersebut adalah Puput Wahyuni (40 tahun) dan Eno Riani (43 tahun). Sidang yang dihadapi keduanya teregister dengan nomor perkara TMCC1433/2022.

Baca Juga: Polres Bukittinggi Tangkap Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Karena Konsumsi Ganja

Hal menarik yang terjadi dengan kedua PMI tersebut adalah modus kamuflase yang mereka dan sindikat mereka lakukan saat membawa masuk narkotika berjenis sabu, yakni dengan merubah bentuk sabu dikamuflase menjadi mie instan.

Peristiwa tersebut persisnya terjadi pada 17 Agustus 2022, dimana seluruh Rakyat Indonesia pada saat itu tengah memeriahkan hari kemerdekaan, namun kedua PMI tersebut justru tertangkap petugas Bea Cukai di kawasan Kam Tin yang curiga dengan sebuah kontainer yang melakukan bongkar muatansekira pukul 3 sore waktu Hong Kong.

Baca Juga: YLC Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Dampak Hukumnya ke Siswa SMK 2 PGRI Giri

Kecurigaan tersebut rupanya membuahkan hasil. Setelah didatangi, petugas kemudian memeriksa barang yang sedang dipindahkan dari kontainer. Dan tidak meleset rupanya, barang yang kasat mata dikemas dalam kemasan mie instan merk favorit Indonesia ini ternyata isinya bukan mie lagi.

Keseluruhan terdapat 40 bungkus mie instan yang isinya telah diganti dengan kokain yang dibentuk sedemikian rupa untuk mengelabuhi petugas serta 1 kilogram sabu.

Baca Juga: Pangdam Tanjungpura Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba

Kasus tersebut melibatkan enam orang yang diperiksa dan dituntut ke pengadilan secara terpisah. Keenam orang tersebut terdiri dari 3 warga Srilanka dan 3 warga Indonesia yang berstatus paperan.

Mereka dijerat dengan UU Anti narkotika dan Obat Berbahaya pasal 134 dengan sangsi pidana maksimal penjara seumur hidup serta denda maksimal HKD 500 ribu. (Ins)

Editor : Ahmadi