Polres Kutai Kartanegara Ungkap Kasus Pemalsuan SIM

Reporter : -
Polres Kutai Kartanegara Ungkap Kasus Pemalsuan SIM
Pelaku pemalsuan SIM

Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen negara berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, pada Selasa (15/4/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari anggota Satlantas Polres Kutai Kartanegara yang berhasil mengamankan R (27 tahun) yang berperan sebagai calo SIM palsu.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kelurahan Karya Merdeka

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kutai Kartanegara, Iptu Maryono menerangkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, Polres Kutai Kartanegara mengamankan 5 tersangka setelahmelakukan pengembangan dari inisial R, pelaku lainnya SJP (40 tahun), LL (31 tahun), F (25 tahun), dan TE (38 tahun). Mereka diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran SIM palsu di wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda.

Baca Juga: Polres Kutai Kartanegara Tangkap Pelaku Pengancaman Bersenjata Tajam di Tenggarong

Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar bersama dengan personel Sat Lantas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk laptop, hardisk, flashdisk, alat laminating, alat print, dan handphone. Selain itu ditemukan juga potongan-potongan kertas sisa pembuatan SIM palsu.

advertorial

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Komandan Resimen Jajaran Pasukan Brimob II

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. Polres Kukar akan terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut tentang jaringan pembuatan SIM palsu ini. (*)

Editor : Bambang Harianto