Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas

Reporter : -
Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas
Achiruddin Hasibuan sujud syukur usai divonis bebas
advertorial

Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan terdakwa kasus solar ilegal milik PT Almira divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Senin sore (30/10/2023). Usai putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan, AKBP Achiruddin pun langsung bersujud syukur dan mengucapkan terima kasih oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Oloan Silalahi membebaskan segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya telah menuntut 6 tahun penjara kepada AKBP Achiruddin Hasibuan. 

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar du SPBU Desa Telabang

"Menyatakan terdakwa dr Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua membebaskan terdakwa dr Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, " kata Oloan, Senin (30/10/2023). (dry)

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar du SPBU Desa Telabang

Editor : Ahmadi