Bea Cukai Cilacap Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Cilacap musnahkan 1.807.787 batang rokok ilegal, pada Senin (30/10/2023) di tempat pembakaran PT Solusi Bangun Indonesia.
"Pemusnahan kami laksanakan dengan cara dibakar pada tanur putar dengan suhu 1400°C sebagai bahan bakar energi terbarukan dalam industri semen. Kegiatan ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus aksi nyata dalam menciptakan fair business treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi ketentuan di bidang cukai," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan, pada Rabu (01/11/2023
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Selain rokok jenis sigaret kretek mesin, petugas Bea Cukai Cilacap juga memusnahkan 4.150 gram klembak menyan tanpa merek dan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara. Barang kena cukai ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Cilacap periode Januari s.d. April 2023.
Petugas menyita rokok tersebut dan menetapkannya sebagai barang ilegal karena tidak terdapat pita cukai atau polos. Hal itu melanggar ketentuan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Kerugian negara yang timbul akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 1,2 miliar dengan total perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 2,2 miliar.
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
"Penindakan rokok ilegal kami laksanakan dalam rangka penegakan hukum di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Cilacap yang meliputi Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen," kata Irwan.
Dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Cilacap juga telah menerapkan ultimum remedium sebagai fiscal recovery, sesuai Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan konsep itu, dugaan pelanggaran cukai atas pasal tertentu bisa untuk tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku pelanggaran membayar sejumlah sanksi administrasi berupa denda.
Baca Juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk
Hingga Oktober 2023, Bea Cukai Cilacap telah menerapkan 18 kali ultimum remedium dengan total nilai sanksi administrasi sebesar Rp77 Juta yang masuk ke kas negara sebagai pendapatan denda administrasi cukai.
"Upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dalam rangka mengamankan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan menjamin kelancaran pembangunan," tutup Irwan. (kin)
Editor : Ahmadi