Tim Perancang Per-UU Bahas Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah Sidoarjo
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) kembali menjadi panggung pembahasan Rancangan Produk Hukum Daerah, dengan fokus pada 2 Rancangan Produk Hukum dari Kabupaten Sidoarjo dan 2 dari Kabupaten Ponorogo pada Senin (20/11/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Yovan Iristian dihadiri oleh Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya
Pada sesi pertama, dibahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024−2044 dan Rancangan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah. Rapat menjelaskan urgensi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.
Baca Juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti
"Selain itu, Rancangan Peraturan Bupati Sidoarjo bertujuan mewujudkan pengadaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, efektif, dan efisien," tutur Yovan.
Pada sesi kedua, fokus rapat tertuju pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, serta Rancangan Peraturan Bupati Ponorogo tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo terkait dengan ketentuan peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Panitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim Kompak Kenakan Jersey Timnas
Dari hasil rapat, disepakati bahwa 3 dari 4 Produk Hukum yang dibahas memerlukan sedikit penyempurnaan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Lampran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah dari Kabupaten Sidoarjo, pemerintah daerah akan mengajukan penjadwalan ulang. (kin)
Editor : Ahmadi