Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 16,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Tembilahan gelar pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2020-2023. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan, pada Rabu (22/11/2023).
Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan adalah barang kena cukai hasil tembakau sebanyak 16.525.200 batang yang berasal dari penindakan pada tahun 2020 dan 2023.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
“Seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui prosedur penetapan sebagai barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan peruntukan dari Menteri Keuangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Eka menjelaskan bahwa total barang yang dimusnahkan merupakan gabungan hasil penindakan yang terdiri penindakan tahun 2020 sebanyak 16.090.000 batang dan penindakan tahun 2023 sebanyak 435.200 batang. Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan telah menyelamatkan sebesar 11,7 miliar rupiah atas kerugian negara terhadap pelanggaran cukai.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong untuk menghilangkan fungsi utamanya dan kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Tembilahan.
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
“Pelaksanaan pemusnahan merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional, khususnya pengusaha barang kena cukai,” pungkas Eka. (dry)
Editor : Ahmadi