Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan

Reporter : -
Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan
Dua pelaku yang diamankan Polsek Sungai Kunjang
advertorial

Tak butuh waktu yang lama, pada Sabtu pukul 16.00 WITA bertempat di Jalan Jl. Slamet Riadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, yaitu SP alias KD dan SS alias SO, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Yohan LIu.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu pukul 04.30 WITA di Jalan Slamet Riyadi (belakang Pasar Kedondong) Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Baca Juga: Polsek Sungai Kunjang Bekuk Duo Pencuri Spesialis Tabung Gas

Sedangkan terduga Pelaku masing masing berinisial SS alias KD, lahir di Ujung Pandang tanggal 03 Mei 1996, umur 27 tahun, Islam, dari Makassar, pekerjaan Buruh Harian Lepas, tinggal di Jl. Slamet Riadi Gang Gotong Royong, Kelurahan Karang Asam Ilir.

SA alias SS, lahir di Samarinda pada 05 April 2000, umur 23 tahun, Islam, dari Makassar, pekerjaan Swasta, tinggal di Jl. Slamet Riadi Gang Gotong Royong, Kelurahan Karang Asam Ilir.

Baca Juga: Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Amankan Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin saat di konfirmasi awak media menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WITA, Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Yohan LIu, bersama Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga Pelaku penganiayaan di satu tempat dengan tanpa ada perlawanan, beserta barang bukti berupa dua bilah pisau di rumah pelaku di jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir.

“Kemudian kedua terduga pelaku bersama barang bukti di gelandang ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek Sungai Kunjang.

Baca Juga: Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Pencurian Handphone

Tambah Kapolsek Sungai Kunjang, terhadap para terduga pelaku sesuai perbuatanya bakal di jerat pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun Penjara karena masuk dalam penganiyaan berat, tandas Kapolsek Sungai Kunjang.

Pasca penangkapan terjadap para pelaku tersebut situasi keamanan dan ketertiban di sekitar tempat kejadian perkara kondusif dan anggota Polsek Sungai Kunjang akan tetap melakukan monitoring perkembangan situasi tersebut. (dry)

Editor : Ahmadi