Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Narkoba di Kelurahan Tenun
Personel Sat Reskoba mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan itu bermula pada Sabtu, 2 Desember 2023 jam 10.00 WITA, di sekitar jalan Jl. P. Bendahara Gang Pertenunan RT. 02 No.- Kelurahan Tenun, KecamatanSamarinda Seberang, Kota Samarinda,
Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Adapun atas informasi tersebut, tim Opsnal Subdit II melakukan penyelidikan. Dan pada Kamis 30 November 2023 sekitar jam 13.30 WITA, Anggota Tim Opsnal Subdit II berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdra. A M R alias D Bin J di Jl. P. Bendahara Gang Pertenunan RT. 02 Kelurahan Tenun.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram brutto yang ditemukan pada genggaman tangan sebelah kiri dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu Rp. 177.000 yang berada didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri.
Baca Juga: Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku. (dry)
Editor : Syaiful Anwar