Oknum Polres Lamongan Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Tuban, Terancam 10 Tahun Penjara

Reporter : -
Oknum Polres Lamongan Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Tuban, Terancam 10 Tahun Penjara
Sidang Bripka Sujoko di Pengadilan Negeri Tuban
advertorial

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menggrebek lokasi penambangan ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, pada Senin, 26 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB. Penggrebekan dilakukan usai Satreskrim Polres Tuban menerima aduan dari masyarakat.

Salah satu anggota Polres Tuban yang ikut serta menggrebek tambang ilegal di Desa Punggulrejo ialah Hafidzh Amin. Dia bersama beserta tim melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan didapati sedang berlangsung aktivitas pertambangan antara lain pengerukan batu padel dan batu kapur menggunakan alat berat berupa excavator merk Kaihatsu PC 200 warna kuning dan alat berat breaker pemecah batu merk Hyunday PC 200 warna orange.

Baca Juga: Sidang Oknum LSM di Kasus Tambang Tuban, Minta Rp 200 Juta hingga Ancam Ngebom Polrestabes Surabaya

Pada saat itu juga sedang terjadi jual beli tanah uruk hasil tambang. Tanah uruk tersebut dijual kepada orang yang membutuhkan dengan menggunakan dump truck sebagai alat angkutnya. Adapun untuk 1 dump truk batu kapur dijual seharga Rp 750.000, sedangkan tanah uruk dijual seharga Rp 160.000.

Pada saat penggrebekan, M Rozikin selaku ceker tambang diamankan Satreskrim Polres Tuban. 

Selain M Rozikin, diamankan pula Yudi Pradana selaku operator Excavator dan Amir Mahmud selaku operator breaker.

Kemudian mereka dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, M Rozikin, Yudi Pradana, dan Amir Mahmud mengakui jika mereka bekerja ke Bripka Sujoko (38 tahun).

Dari pengakuan M Rozikin, bahwa setiap hari, dia menyetorkan uang hasil penjualan batu kapur dan tanah uruk kepada Sujoko. Setelah diselidiki, Sujoko merupakan anggota Polsek Laren, Polres Lamongan.

Satreskrim Polres Tuban melakukan penyidikan dan menetapkan Sujoko sebagai tersangka kegiatan penambangan tanpa dilengkapi perizinan dari pihak yang berwenang.

Sujoko ditersangkakan karena melanggar Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Identitas 12 Orang yang Diamankan Satreskrim Polres Tuban Atas Dugaan Pemerasan

Kini, Sujoko jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tuban, dalam perkara nomor 224/Pid.B/LH/2023/PN Tbn tentang kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan(mineral, batu bara), minyak dan gas bumi. Sidang lanjutan dengan terdakwa Sujoko dilaksanakan pada Kamis, 7 Desember 2023. 

Agendanya tuntutan. Namun, sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyusun tuntutan.

"Terdakwa S ini anggota Polisi, serta kasusnya saat ini sudah masuk tahap persidangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi, Rabu (6/12/2023).  

Sedianya, sidang tuntutan dijadwalkan pada Senin 4 Desember 2023, namun ditunda pada Kamis 7 Desember 2023. Tapi ditunda lagi pekan depan.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2023, Polres Tuban Sukses Tuntaskan Kasus Peredaran Narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban memperingatkan jaksa agar tidak terlalu mengulur waktu menyelesaikan perkara, dan segera merampungkan tuntutan.

“Kami (Majelis Hakim, red) meminta jaksa segera menyelesaikan tuntutannya, karena sudah dua kali ditunda. Sidang akan kembali digelar pekan depan,” kata Uzan Purwadi.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono menjelaskan, oknum Polisi yang terlibat bisnis tambang ilegal bukanlah anggota Polres Tuban, melainkan anggota Polres Lamongan.

“Itu yang ditangkap anggota Polisi dari Polres Lamongan,” ujar AKBP Suryono. (Rif)

Editor : Ahmadi