Sujoko (38 tahun) ditersangkakan karena melanggar Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 4
Desa Punggulrejo
Oknum Anggota Polres Lamongan Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Perkara Tambang Ilegal di Tuban
Bripka Sujoko (38 tahun) terancam hukuman penjara selama 1 tahun karena diduga jadi pelaku penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel,
Oknum Polres Lamongan Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Tuban, Terancam 10 Tahun Penjara
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menggrebek lokasi penambangan ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa
Usaha Pencucian Pasir di Desa Punggulrejo Diduga Tanpa Izin, Perlu Ditertibkan
Aktivitas usaha pencucian pasir (pengolahan dan pemurnian) diduga tanpa dilengkapi perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) atau aturan