Sat Reskrim Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran di Tirtamulya

Reporter : -
Sat Reskrim Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran di Tirtamulya
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN
advertorial

Sat Reskrim Polres Karawang menangkap pelaku tawuran yang berujung maut di wilayah Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Kejadian tragis ini terjadi di depan gerbang SMK Tri Asyifa Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Seorang IRT Ditangkap Polres Karawang

Pelaku DAS (18 tahun) seorang pelajar warga dusun Cileuk II, Desa Cikampek Selatan dan korban AS (18 tahun).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Karawang, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono diwakili oleh Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN mengungkapkan bahwa tawuran tersebut diduga sudah diatur sebelumnya oleh kedua kelompok pelajar.

Diperoleh keterangan bahwa Pertemuan dan tempat pelaksanaan tawuran telah dijanjikan sebelumnya.

Tawuran terjadi antara kelompok QB yaitu dari kelompok korban dan TOC dari Pihak Pelaku, sebelumnya sudah janjian untuk melakukan tawuran, namun karena keadaan tidak berimbang, satu kelompok banyak jumlah dan diketahui sudah membawa sajam.

Baca Juga: Oknum Guru Cabul Berinisial SP Diringkus Sat Reskrim Polres Karawang

"Kedua kelompok tersebut sudah mengatur janji untuk menentukan tempat pertemuan, dan disitulah tawuran terjadi," ungkap Kompol Prasetyo.

Kejadian tragis ini menyebabkan satu orang tewas akibat luka bacokan di tubuhnya. Sebelum meninggal, korban berusaha melarikan diri dengan membonceng motor temannya, namun nasib tragis menimpanya ketika korban terjatuh.

Lebih lanjut, Kompol Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan senjata tajam jenis celurit dan handphone, serta baju korban.

Baca Juga: Polres Karawang Mengamankan Pelaku Arisan Bodong dengan Total Kerugian Rp 1,9 Miliar

Kronologis kejadian dimulai pada hari Sabtu, 16 Desember, sekitar pukul 23:30, di depan gerbang SMK Tri Assyifa, Kampung Ciselang, RT 001 RW 004, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

"Atas kejadian tersebut, pelaku ini dipersangkakan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76C tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP,” tegas Wakapolres Karawang. (dry)

Editor : Syaiful Anwar