Cegah NNC Berkelanjutan, Karantina Surabaya Gelar Sinergisitas Mitra Kerja
Maraknya NNC untuk komoditas tumbuhan dengan alasan utama tidak dilengkapi Phytosanitary Certificate (PC), menggelitik Karantina Surabaya untuk kembali memperdalam pengetahuan mitra kerja karantina dan ekspedisi pengiriman pada Kamis (14/12/2023).
Tren Ekspor tanaman hias dari Jawa Timur kian meningkat dari waktu ke waktu. Namun beberapa belum dilakukan sepenuhnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan negara tujuan. Hal ini menyebabkan adanya Notification of non compliance (NNC) dari negara tujuan kepada Badan Karantina Indonesia. Hal ini juga dapat berdampak negatif terhadap ekspor tanaman hias kedepannya.
Baca Juga: 500 Ton Gula Kristal Diekspor ke Pasar China
Untuk itu, Karantina Surabaya menyelenggarakan bimtek dengan tema sinergisitas ekspor tanaman hias dengan jasa pengiriman, dan menghadirkan pihak ekspedisi DHL Express Indonesia sebagai salah satu narasumber.
Bimtek ini dihadiri 56 perwakilan eksportir tanaman hias di wilayah layanan Karantina Surabaya dan Pejabat Karantina Tumbuhan Surabaya.
Turut hadir Abdul Rahman, koordinator Karantina Tumbuhan Benih, Badan Karantina Indonesia, sebagai Narasumber. Abdul Rahman menyampaikan terkait NNC ekspor tanaman hias yaitu, ketidaksesuaian atas persyaratan negara tujuan karena alasan administratif dan teknis.
Wawan Sunarto, APT Muda Karantina Surabaya turut menyampaikan pembaharuan regulasi pemasukan bibit tanaman yang digunakan oleh APHIS-USDA, Uni Eropa dan Jepang.
Baca Juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?
"Misalnya ke Amerika, ada beberapa komoditas tanaman asal Indonesia yang dilarang masuk, juga ada jenis-jenis tanaman yang harus melalui pemeriksaan karantina pasca masuk atau post-entry quarantine di wilayah Amerika Serikat," ungkap Wawan.
DHL Express Indonesia, yang di wakili oleh Agathe Krishna menyampaikan tentang ketentuan pengiriman internasional khususnya tanaman hias. Semua tanaman dan produk tanaman harus mematuhi persetujuan impor komoditas yang diterbitkan NPPO negara tujuan.
"Importir harus mendapatkan izin yang diperlukan sebelum melakukan importasi, dan menyertakan izin tersebut bersama dengan dokumen pengiriman," ungkapnya.
Baca Juga: Di Balik Senyum Salihen Dapatkan Cuan Dari Sapi Madura
Kepala Karantina Surabaya, Cicik Sri Sukarsih dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini karena Karantina Surabaya berkontribusi sebanyak 44% NNC yang diterima Badan Karantina Indonesia.
"Saya berharap dalam Bimtek ini dikupas, dibahas dan dianalisis penyebabnya, dapat dicarikan solusi agar kedepan permasalahan yang ada tidak terulang lagi, sehingga tidak ada lagi NNC yang Badan Karantina Indonesia terima dari negara tujuan ekspor," tutupnya. (kin)
Editor : Syaiful Anwar