Sat Narkoba Polres Garut Sita 385.000 Obat Terlarang

Reporter : -
Sat Narkoba Polres Garut Sita 385.000 Obat Terlarang
Pelaku pengedar obat terlarang
advertorial

Sat Narkoba Polres Garut menyita ratusan ribu obat terlarang di sebuah Perumahan daerah Tarogong Kaler Kabupaten Garut pada Jumat (22/12/2023) malam.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Narkoba mengatakan, pihaknya telah mengamankan 5 orang pelaku. Identitas dari para pelaku tersebut adalah Sdr. AF (22 tahun), Sdr. MRS (21 tahun), Sdr. M (41 tahun), Sdr. RF (28 tahun) dan Sdr. SAM (26 tahun), yang semuanya adalah warga Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Polres Situbondo Ungkap Narkoba, Tersangka Pengedar dan Ratusan Pil Trex

Sdr. M yang merupakan Bandar sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun dengan keuntungan Rp 15 juta sampai dengan Rp 30 juta per bulan.

Baca Juga: Polisi Meringkus Dua Pengedar Obat Terlarang di Kecamatan Indramayu

Lanjut Juntar, obat terlarang sebanyak kurang lebih 385.000 tersebut terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, dekstrometorfan, Hexymer, Double L, dan Double Y.

Penjualan obat terlarang ini tidak hanya di pasarkan di Garut saja, tetapi diluar Garut dengan sistim pengiriman langsung dan online.

Baca Juga: Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Tangkap Warga Sliyeg

“Temuan barang bukti ini merupakan temuan terbesar yang di sita Polres Garut dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkas Juntar. (dry)

Editor : Syaiful Anwar