Polres Tanjung Perak Menindak Puluhan Pengendara Motor dengan Knalpot Brong

Malam pergantian tahun baru 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penindakan pada pengendara motor dengan knalpot brong di Jembatan Suramadu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan pihaknya melakukan penindakan knalpot brong pada Minggu (31/12/2023) malam hingga Senin (1/1/2024) pagi. Penindakan knalpot brong dilakukan di Jembatan Suramadu tujuan ke Surabaya.
Baca Juga: Pencurian Motor Mendominasi Pengungkapan Kasus di Polres Tanjung Perak
"Penindakan pelanggaran lalu lintas menjelang malam pergantian tahun baru 2024 sebanyak 93 tilang," kata William saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/1/2024).
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto. Ia menegaskan kendaraan bermotor knalpot brong yang tidak sesuai knalpot standar telah ditilang dan disita.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Properti Diselesaikan Secara Kekeluargaan di Polres Tanjung Perak
"Hasil penindakan ada 93, terdiri dari 7 SIM, 35 STNK, dan 51 motor yang telah kami sita dan dikenakan sanksi tilang," ujarnya.
Suroto menyatakan penindakan berlangsung di Jembatan Suramadu tepatnya di sisi timur, arah Madura menuju Surabaya.
Baca Juga: Rumah Oknum Anggota Polres Tanjung Perak Digeledah BNN Kaitan Narkoba
Ia mengimbau agar pelanggar tak hanya membawa surat tilang saja ketika mengambil barang bukti. Namun, juga membawa knalpot asli atau bawaan motor.
"Untuk pelanggar wajib membawa knalpot asli jika ingin mengambil kembali motor yang telah disita, lalu membayar denda tilang di lokasi dan cara pembayaran yang telah ditentukan," pungkasnya. (Ins)
Editor : Mula Eka P.