Sosok Di Balik Terungkapnya Rekayasa Kasus Marsinah

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Marsinah dan Trimoelja D Soerjadi
Marsinah dan Trimoelja D Soerjadi
grosir-buah-surabaya

Kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah pada tahun 1993 merupakan salah satu noda hitam dalam sejarah penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Pada saat itu, aparat keamanan era Orde Baru dengan cepat menangkap dan menetapkan para pimpinan serta staf PT Catur Putra Surya (CPS) sebagai tersangka utama. 

Publik nyaris percaya bahwa kasus telah selesai. Namun, narasi resmi tersebut runtuh di tangan seorang advokat berintegritas tinggi yang berani membuktikan bahwa pengadilan tersebut adalah sebuah rekayasa (peradilan sesat). Sosok tersebut adalah Trimoelja D Soerjadi.

Advokat Berprinsip yang Dijuluki Pengacara Desa

Berbeda dengan stereotip pengacara papan atas yang lekat dengan gemerlap ibu kota dan kemewahan, Trimoelja adalah antitesis dari itu semua. Berbasis di Kota Surabaya, Jawa Timur, Trimoelja D Soerjadi sering kali melabeli dirinya sendiri secara rendah hati sebagai "pengacara desa" atau pengacara daerah. 

Namun, di balik julukan tersebut, Trimoelja D Soerjadi menunjukkan kualitas seorang advokat yang tidak ternilai. Di kalangan praktisi hukum, beliau dihormati sebagai advokat yang memegang teguh prinsip officium nobile (profesi yang mulia). Bagi Trimoelja, hukum adalah instrumen untuk mencari keadilan substantif, bukan sekadar komoditas untuk meraih kekayaan.

Jejak Akademis Trimoelja D Soerjadi

Kecemerlangan pemikiran hukum Trimoelja D Soerjadi lahir dari fondasi akademis yang kuat. Trimoelja D Soerjadi menempuh pendidikan ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Di institusi inilah karakter dan idealisme hukumnya terbentuk. 

Sepanjang hidupnya, Trimoelja tidak hanya menjadi praktisi di ruang sidang, tetapi juga berkontribusi dalam pendidikan hukum klinis dan terus mendorong generasi muda hukum, khususnya di almamaternya, untuk berani berdiri di pihak yang benar.

Karir dan Kasus Bersejarah

Sepak terjang Trimoelja D Soerjadi mencapai puncaknya pada peradilan kasus Marsinah. Saat itu, Trimoelja D Soerjadi bertindak sebagai penasihat hukum bagi Mutiari (salah satu staf PT CPS) dan para terdakwa lainnya yang dijadikan kambing hitam. 

Dengan ketelitian dan ketajaman analisis hukum, Trimoelja membongkar fakta bahwa pengakuan para terdakwa didapatkan melalui penyiksaan fisik dan psikologis yang brutal di luar prosedur hukum oleh oknum aparat militer (Kodam Brawijaya).

Perjuangan gigih ini membuahkan hasil bersejarah. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membebaskan para terdakwa karena dakwaan terbukti merupakan hasil rekayasa dan cacat hukum. Kemenangan ini tidak hanya menyelamatkan nyawa orang-orang yang tidak bersalah, tetapi juga membuka mata dunia internasional terhadap bobroknya sistem peradilan dan intervensi militer pada masa itu.

Sering Mendapat Ancaman namun tidak tunduk pada kekuasaan

Membela tersangka yang dituduh untuk kepentingan penguasa bukanlah pekerjaan tanpa risiko. Sepanjang menangani kasus Marsinah, Trimoelja D Soerjadi berhadapan langsung dengan tembok kekuasaan aparat keamanan. 

Trimoelja D Soerjadi kerap menerima teror, intimidasi, hingga ancaman pembunuhan. Namun, "pengacara desa" ini membuktikan bahwa independensi seorang advokat tidak bisa dibeli apalagi diintimidasi. Keberaniannya membongkar keterlibatan aparat dalam merekayasa kasus tersebut menjadikannya simbol perlawanan hukum terhadap kezaliman penguasa.

Kiprah sang pengacara desa" ini harus terhenti saat beliau menghembuskan napas apas terakhirnya pada 17 Mei 2018 di Surabaya. Namun, warisan keberaniannya tetap abadi di ruang-ruang peradilan Indonesia. Trimoelja D Soerjadi meninggalkan teladan tak ternilai tentang bagaimana seharusnya seorang advokat bersikap. Seperti salah satu prinsip yang selalu beliau yakini dan hidupi dalam setiap kasusnya.

“Kehormatan profesi advokat tidak diukur dari seberapa banyak harta yang ia kumpulkan, melainkan dari seberapa berani ia membela kebenaran di tengah ancaman penguasa,” kata Trimoelja D Soerjadi. (*)