Tim Siber Dusun Gumining Bersama LSM LPHM Pandawa Sidang Warung Karaoke
Tim Siber (Sikat Bersih) yang dibentuk warga Dusun Gumining, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, saat musyawarah dusun (musdus) pada April 2022 didampingi anggota LSM LPHM "Pandawa" melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap warung karaoke yang disinyalir menyediakan tempat asusila. Sasarannya warung yang menyediakan karaoke sekitar Jalan Raya Gresik - Lamongan, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, pada Kamis (26/01/2024).
Sidak ini dilakukan setelah Ketua LSM LPHM "Pandawa" Gresik mendapatkan aduan dari warga terkait pesta minuman keras (miras) yang dilakukan dua orang wanita pemandu lagu (LC) bersama 4 orang laki-laki tamu si wanita (LC) tersebut.
Baca Juga: Penyimpangan Dana Desa, Kepala Desa Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung
Babinkamtibmas Desa Tambakrejo, Suprayitno mengakui, memang ada minuman keras yang ditemukan seperti bir, anggur merah, beserta arak/ciu oleh Tim Siber (Suwito) dan anggota LSM setempat.
“Jadi di samping karaoke, tempat di sekitar warung karaoke itu disinyalir menyediakan tempat prostitusi. Ini memang ada pengaduan dari warga. Takutnya nanti tempat itu merusak masyarakat sekitaran untuk bertindak asusila,” ujarnya.
Anggota LSM LPHM "Pandawa" mengatakan, usaha warung karaoke ini masuk dalam ranah publik sehingga tidak boleh menyediakan minuman beralkohol tinggi.
Baca Juga: Pagelaran Wayang Kulit Jadi Acara Puncak di Acara Sedekah Bumi Dusun Gumining
Maka dari itu, Tim Siber telah memberikan teguran lisan kepada pemilik untuk tidak menjual minuman yang beralkohol tinggi yang bisa merusak kesehatan. Disamping itu agar tidak terjadi kegiatan yang mengarah ke perbuatan asusila.
“Tindakan teguran lisan berkali-kali itu tidak dihiraukan. Intinya, kami itu mencegah tindak pidana ringan agar nanti tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila,” ujarnya.
Pada Kamis malam, Tim Siber (Suwito) berkerja sama LSM LPHM "Pandawa" untuk melakukan sidak dan menemukan anak-anak muda bersama 2 wanita mengadakan pesta miras.
Baca Juga: Pengajian Umum Memeriahkan Acara Sedekah Bumi di Dusun Gumining, Desa Tambakrejo
Jelas di Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes) itu larangan keras, sehingga Ketua Tim Siber bersama LSM LPHM "Pandawa" menghubungi pihak Kepolisian setempat, yaitu Polsek Duduksampeyan dan Kepala Desa Tambakrejo agar bersikap terkait kejadian pesta miras di wilayah Desa Tambakrejo
"Pemilik warung dibawa ke Polsek Duduksampeyan bersama barang bukti berupa botol bir, anggur merah dan ciu/arak untuk dimintai keterangan," pungkasnya. (pan)
Editor : Syaiful Anwar