Kepala Desa Tambakrejo Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang lanjutan dengan dengan Terdakwa Suratman alias Tolo selaku Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 1 Juli 2025. Sidang dipimpin oleh I Made Yuliada.
Agenda sidang ialah pembacaan putusan atau vonis. I Made Yuliada dalam putusannya menyatakan, Terdakwa Suratman alias Tolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain pidana penjara, Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Suratman alias Tolo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp587.044.548, dengan memperhitungkan uang titipan sebesar Rp50.000.000, sebagai pengurang atas jumlah uang pengganti tersebut, dengan perintah kepada Kejaksaan agar segera mensetorkan uang titipan tersebut ke Kas Desa Tambakrejo, setelah putusan ini diucapkan.
“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Hakim dalam amar putusannya.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Suratman alias Tolo lebih tinggi dari tuntutan yang diucapkan oleh Ahmad Ardhiansyah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, Suratman alias Tolo dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sebagaimana diketahui, Suratman alias Tolo selaku Kepala Desa Tambakrejo bersama dengan Hadi Purnomo selaku Direktur CV Mitra Karya Sukses Sejahtera ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Penetapan Suratman dan Hadi Purnomo sebagai tersangka dilakukan oleh Kejari Tulungagung dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tambakrejo pada periode 2020-2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, Suratman dan Hadi Purnomo diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum. Di antaranya, ia selalu ikut serta dalam pencairan dana desa di bank dan membawa langsung uang tersebut. Bahkan, ia diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban.
Modus operandi yang dilakukan tersangka cukup rapi. Ia tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa. Semua pekerjaan fisik dan pengadaan barang dilakukan sendiri oleh tersangka atau orang kepercayaannya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp721.975.133. (*)
Editor : Zainuddin Qodir