Subdit Indagsi Polda Jatim Tangkap Pengusaha Pupuk asal Desa Kemantren

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
F saat diimintai keterangan oleh penyidik Subdit Indagsi Polda Jawa Timur
F saat diimintai keterangan oleh penyidik Subdit Indagsi Polda Jawa Timur
grosir-buah-surabaya

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dikabarkan telah menangkap terduga pelaku produsen pupuk tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2014 siang.

Adapun terduga pelaku yang ditangkap berinisial Saudara (Sdr) F, yang merupakan Direktur dari PT Sw selaku produsen pupuk yang berdomisili di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Informasi yang diterima Media Lintasperkoro. com, selain F, beberapa orang dimintai keterangan oleh Penyidik Subdit Indagsi Polda Jawa Timur.

“Pada Rabu sore (17/1/2024) diperiksa Polda Jatim. Bisa ditanya ke Polda Jatim kelanjutan kasusnya, apa sudah ada tersangka atau belum,” ungkap nara sumber media Lintasperkoro. com, Selasa 30 Januari 2024.

Sumber tersebut menyebutkan, F bersama perusahaannya PT Sw, selama ini dikenal sebagai produsen pupuk. Wilayah edarnya tidak hanya Provinsi Jawa Timur, tetapi juga Luar Pulau seperti Sumatera dan Kalimantan.

cctv-mojokerto-liem

“Saya harap pihak Indagsi Polda Jawa Timur merilis kasus tersebut supaya ada efek jera terhadap produsen pupuk yang tidak punya izin edar dari Kementan,” katanya.

Untuk memperoleh informasi penangkapan tersebut, Tim Media Lintasperkoro. com menghubungi AKBP Oki Ahadian selaku Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Namun, mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya tersebut hingga berita ini ditayangkan belum menjawab permohonan konfirmasi dari media Lintasperkoro. com. (adi)