Bos dan Marketing PT Semeru Jaya Gemilang akan Hadapi Sidang Perdana Perkara Dugaan Pupuk Palsu
Setelah melalui tahap pelimpahan berkas perkara dan tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran pupuk palsu oleh Polresta Banyumas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, kini para tersangka akan menghadapi sidang perdana pada Selasa, 20 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Para tersangka ialah Muchamad Choirul Hudha alias Kawung, Pujiono, Candra Heri Argadinata alias Kirun. Ketiganya akan disidang dalam nomor perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Bms. Dan tersangka lain ialah Ali Firdaus selaku Direktur PT Semeru Jaya Gemilang, yang menjadi produsen pupuk diduga palsu. Ali Firdaus disidang terpisah di hari yang sama, dalam nomor perkara 14/Pid.Sus/2024/PN.
Baca Juga: Dirut PT Semeru Jaya Gemilang Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Pupuk Palsu
Dalam sidang tersebut, rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan ialah Trimo.
Barang bukti yang diamankan dari tiga Terdakwa selain Ali Firdaus atau Daus ialah :
- 17 sak/kantong ukuran 50 kg, NPK MUTIARA 16 16 16, tercantum pada kemasan Nomor, Kementan 04.01.2022.339 diproduksi oleh PT Semeru Jaya Gemilang, Gresik;
- ½ (setengah) sak/kantong ukuran 50 kg, NPK MUTIARA 16 16 16, tercantum pada kemasan Nomor, Kementan 04.01.2022.339 diproduksi oleh PT. Semeru Jaya Gemilang, Gresik;
-1 ½ (satu setengah) sak/kantong ukuran 50 kg, NPK MUTIARA 16 16 16, tercantum pada kemasan Nomor, Kementan 04.01.2022.339 diproduksi oleh PT Semeru Jaya Gemilang, Gresik;
-1 (satu) unit Kbm merk Mitsubishi type L300 FB 4x2 MT, Nopol W-8454-DT, tahun 2010, warna hitam, nomor rangka MHMLP0PU39AK045670, nomor mesin 4D56CF62320. Berikut STNK atas nama Sarman, alamat Bongso Wetan Nomor 11 RT 06 RW 13, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dan kunci KBM;
- 1 (satu) unit Kbm merk Mitsubishi type L300 DS, nopol W-9904-A, tahun 2001, warna coklat tembakau, nomor rangka MHML300DP1R276497, nomor mesin 4D56C131617. Berikut STNK atas nama Nanang Supangkat, ST., alamat Belitung VIII/142 GKB Rt 03 Rw 04, Desa Yosowilangon, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dan kunci KBM;
- 1 (satu) unit Kbm merk Daihatsu type S401 PMREJJ HA, nopol S-9296- AD, tahun 2020, warna hitam, Noka MHKP3BA1JLK157278, nomor mesin K3MH74410. Berikut STNK atas nama Holikin, alamat Dusun Sayang RT 09 RW 04, Desa Blongsong, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, dan kunci KBM;
-1 flasdisk berisi video yang terekam di CCTV;
- 4 lebar fotocopi KTP dan SIM;
- 1 unit HP OPPO Reno2 F, warna hijau, nomor HP 085232433323;
- 1 unit HP Galaxy A02 S, warna hitam, nomor HP 081279110189;
- 1 unit HP Vivo 1901, warna hitam-merah, nomor HP 081229233779;
Untuk terdakwa Ali Firdaus selaku Direktur PT Semeru Jaya Gemilang, dia disidang dalam nomor perkara 14/Pid.Sus/2024/PN Bms.
Barang bukti yang disita dalam perkara Ali Firdaus, antara lain :
- 1 unit KBM Merk Isuzu, Type NMR 71T HD 5.8, Nopol W-9182-UJ, tahun 2021, warna biru, nomor rangka MHCNMR71HMJ124611, nomor mesin B124611. Berikut STNK atas nama RIBH Fararay Hosein, alamat Jl. Raya Deandeles KM 48, Golokan, Desa Sidayu Rt 05 Rw 01, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik dan kunci KBM;
- 5 karung/kantong plastik berlebel MUTIARA 16.16.16;
- 5 karung/kantong plastik berlebel SEMERU 13-6-27-4+0.56;
- 1 alat jahit merk NEWLONG, type NP-7A;
- 5 karung Dolomit (tepung kasar berwarna putih);
- 5 kantong kalsium (tepung halus berwarna putih);
- 5 kantong Clay (tanah warna kuning);
- 1 kantong pewarna biru isi kurang lebih @½ Kg;
-1 botol urine sapi;
- 1 botol gula tetes;
- 1 set mesin parabola;
- 1 ayakan;
- 1 timbangan duduk;
- 1 cangkul;
-1 sekop;
Baca Juga: Terungkap di Sidang, PT Semeru Jaya Gemilang Sudah 3 Tahun Produksi Pupuk Palsu
- 1 ember;
- 1 serok;
- 10 sak bahan jadi pupuk warna biru.;
- 2 bendel surat jalan/pengantar dari PT Semeru Jaya Gemilang masing-masing tanggal 21 November 2023 dan 25 November 2023;
- 1 unit HandPhone OPPO Reno8 Z 56, warna hitam, nomor HP 082179887889;
- 1 bendel screenshoot chat whatsapp antar Sdr. ALI FIRDAUS alias DAUS dengan Sdr. AJIS;
- 1 bendel sertifikat daftar pupuk Kementan;
1 bendel Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor AHU-0040918.AH.01.01. tahun 2020, tanggal 21 Agustus 2020;
- 1 lembar Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Nomor 0220101813013, PT Semeru Jaya Gemilang, tertanggal 31 Agustus 2020;
- 1 lembar Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP) Nomor 0220101813013, PT Semeru Jaya Gemilang, tertanggal 2 September 2020;
- 1 bendel Nomor Induk Berusaha / NIB Nomor 0220101813013, PT. Semeru Jaya Gemilang, tertanggal 31 Agustus 2020;
- 1 lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), tertangal 5 Januari 2022;
- 1 lembar Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) tertanggal 5 Januari 2022;
- 1 lembar Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang, tertanggal 5 Januari 2022;
- 1 lembar Lampiran Sertifikat Standar 02620102100640001;
- 1 bendel Sertifikat Standar 02620102100640002, tertanggal 4 Januari 2022;
Baca Juga: Dirut PT Semeru Jaya Gemilang Didakwa Pasal Berlapis dalam Perkara Pupuk Palsu
- 1 bendel Sertifikat Standar 02620102100640003, tertanggal 4 Januari 2022;
- 1 bendel Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 0262010210064, tertanggal 31 Agustus 2020;
- 1 lembar Surat Keterangan Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri nomor 23047;
- 1 bendel rekening koran Bank BRI Nomor 700501001028501 a.n Ali Firdaus, periode 1 September 2023 sampai 31 Desember 2023.
Untuk diketahui, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyumas menetapkan Direktur Utama PT Semeru Jaya Gemilang, Ali Firdaus, sebagai tersangka dugaan produksi pupuk palsu dengan merk “Mutiara”. Ali Firdaus ditetapkan tersangka bersama dengan pelaku lainnya yang menjadi marketing, yakni Muchamad Choirul Hudha alias Kawung (36 tahun), Candra Heri Argadinata alias Kirun (31 tahun), HP alias Bakil (36 tahun), dan Pujiono (26 tahun), yang merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Penetapan Ali Firdaus diumumkan oleh Wakil Kepala (Waka) Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Yulianto pada Jumat (8/12/2023).
"Dalam pengungkapan tersebut, kami telah melakukan penangkapan kemudian penahanan terhadap para tersangka," kata AKBP Hendri Yulianto.
AKBP Hendri Yulianto saat merilis kasus pupuk palsu
Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Semeru Jaya Gemilang oleh Polresta Banyumas dilakukan pasca Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan terhadap peredaran pupuk merk Bio cr Muara 16.16.16. Pupuk tersebut bereda di wilayah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Petani yang membeli pupuk merk Bio cr Muara 16.16.16 heran karena pupuk saat diremas menyerupai tanah. Video tentang pupuk itupun menyebar di sosial media. Kemudian, Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pupuk Bio cr Muara 16.16.16, palsu atau ilegal dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.
Atas temuan itu, Polresta Banyumas menangkap sejumlah orang termasuk Direktur Utama PT Semeru Jaya Gemilang, juga menggrebek lokasi produksinya di wilayah Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Kasus tersebut berawal dari adanya mobil Granmax yang dikendarai orang tidak dikenal menawarkan pupuk jenis NPK merek Bio cr Mutiara 16.16.16 dengan harga berkisar Rp 500.000 per kantong di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, pada Sabtu (25/11/2023).
TM (68 tahun), warga Desa Watuagung, membeli pupuk tersebut sebanyak 11 kantong dengan total harga Rp 4.200.000. Selanjutnya pada Senin (27/11/2023), sekitar pukul 07.30 WIB, TM mendapat informasi melalui media sosial jika telah beredar pupuk palsu di wilayah Kecamatan Tambak.
Berbekal informasi tersebut, TM segera mengecek pupuk yang dibelinya. Setelah diremas dengan tangan, pupuk itu tidak seperti jenis pupuk NPK yang biasa dibeli melalui petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta bahannya berwarna cokelat menyerupai tanah, sehingga hal itu segera dilaporkan ke Polisi.
Para tersangka dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Tanaman Berkelanjutan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (adi)
Editor : Syaiful Anwar