Rekam Jejak PT Semeru Jaya Gemilang yang Diduga Produksi Pupuk Palsu

Reporter : -
Rekam Jejak PT Semeru Jaya Gemilang yang Diduga Produksi Pupuk Palsu
Dirut PT Semeru Jaya Gemilang bersama tersangka lain dalam peredaraan pupuk diduga palsu di Kabupaten Banyumas
advertorial

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyumas menetapkan Direktur Utama PT Semeru Jaya Gemilang, Ali Firdaus, sebagai tersangka dugaan produksi pupuk palsu dengan merk “Mutiara”. Ali Firdaus ditetapkan tersangka bersama dengan pelaku lainnya yang menjadi marketing, yakni inisial HP (36 tahun) alias Bakil, CHA (31 tahun), MCH (36 tahun), dan P (26 tahun), yang merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Penetapan Ali Firdaus diumumkan oleh Wakil Kepala (Waka) Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Yulianto pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Dirut PT Semeru Jaya Gemilang Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Pupuk Palsu

"Dalam pengungkapan tersebut, kami telah melakukan penangkapan kemudian penahanan terhadap para tersangka," kata AKBP Hendri Yulianto.

Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Semeru Jaya Gemilang oleh Polresta Banyumas dilakukan pasca Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan terhadap peredaran pupuk merk Bio cr Muara 16.16.16. Pupuk tersebut bereda di wilayah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.

Petani yang membeli pupuk merk Bio cr Muara 16.16.16 heran karena pupuk saat diremas menyerupai tanah. Video tentang pupuk itupun menyebar di sosial media. Kemudian, Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pupuk Bio cr Muara 16.16.16, palsu atau ilegal dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

Atas temuan itu, Polresta Banyumas menangkap sejumlah orang termasuk Direktur Utama PT Semeru Jaya Gemilang, juga menggrebek lokasi produksinya di wilayah Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Kasus tersebut berawal dari adanya mobil Granmax yang dikendarai orang tidak dikenal menawarkan pupuk jenis NPK merek Bio cr Mutiara 16.16.16 dengan harga berkisar Rp 500.000 per kantong di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, pada Sabtu (25/11/2023).

TM (68 tahun), warga Desa Watuagung, membeli pupuk tersebut sebanyak 11 kantong dengan total harga Rp 4.200.000. Selanjutnya pada Senin (27/11/2023), sekitar pukul 07.30 WIB, TM mendapat informasi melalui media sosial jika telah beredar pupuk palsu di wilayah Kecamatan Tambak.

Berbekal informasi tersebut, TM segera mengecek pupuk yang dibelinya. Setelah diremas dengan tangan, pupuk itu tidak seperti jenis pupuk NPK yang biasa dibeli melalui petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta bahannya berwarna cokelat menyerupai tanah, sehingga hal itu segera dilaporkan ke Polisi.

"Atas dasar laporan dari pelapor, petugas Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap empat orang laki-laki pada Rabu (29/11/2023), setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan," kata Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto.

Wakapolresta Banyumas mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Tanaman Berkelanjutan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Rekam jejak PT Semeru Jaya Gemilang

Baca Juga: Dirut PT Semeru Jaya Gemilang Didakwa Pasal Berlapis dalam Perkara Pupuk Palsu

PT Semeru Jaya Gemilang merupakan produsen pupuk yang beralamat di Jalan Raya Deandles, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Dalam menjalankan usaha sebagai produsen dan pengedar pupuk pembenah tanah atau jenis pupuk lain, PT Semeru Jaya Gemilang memiliki nomor induk berusaha (NIB) : 0262010210064. NIB tersebut diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission) pada 31 Agustus 2020 dan mengalami perubahan ke-5 pada 7 Desember 2020.

Berbekal NIB tersebut, kemudian terbit KBLI PT Semeru Jaya Gemilang antara lain kode KBLI 20124 (industri pupuk buatan campuran hara makro/primer), 20122 (industri pupuk buatan tunggal hara makro/primer), 46692 : perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia), 20123 : industry pupuk buatan majemuk hara makro primer), dan 20121 (industri pupuk alam/non sintesis hara makro primer).

Informasi yang dihimpun oleh Lintasperkoro.com, pupuk PT Semeru Jaya Gemilang didistribusikan ke luar pulau, misalnya Provinsi Lampung, Riau, dan banyak lagi.

Dari segi perizinan, Lintasperkoro.com mendapati informasi apabila PT Semeru Jaya Gemilang belum melengkapi perizinan edar dari Kementerian Pertanian untuk jenis pupuk tertentu yang diproduksinya. Begitu juga dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang belum dilengkapi.

Juga dalam produksi, PT Semeru Jaya Gemilang diduga tidak mengantongi izin seperti izin dokumen lingkungan, UKL/UPL, atau izin industri, sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian serta tidak mematuhi Peraturan Menteri Industri (Permenperin) nomor 11 tahun 2023 tentang Standar Industri  Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36 dan Pupuk Amonium Sulfat.

Kemasan karung pupuk yang diproduksi PT Semeru Jaya Gemilang

Baca Juga: Dirut PT Semeru Jaya Gemilang dari Gresik Ditangkap Polisi, Produksi Pupuk Palsu

Beberapa pupuk yang diproduksi oleh PT Semeru Jaya Gemilang ialah merk Phoska dan SP-36. Kedua pupuk tersebut di kemasannya tertulis berfungsi sebagai pembenah tanah. Beratnya 50 kg, berikut juga tertulis zat yang tertera di kemasannya seperti Nitrogen, Phospate, Kalium, Sulfur, dan lain-lain.

Diduga kuat, merk yang digunakan oleh PT Semeru Jaya Gemilang tidak terdaftar, begitu juga masa edar, bag code, dan tidak memiliki SNI. Kandungan N, P, dan K disinyalir tidak sesuai dengan yang tercantum di kemasannya. Misal untuk pupuk asli, kandungan pupuk diantaranya 46% Nitrogen untuk produk Urea, dan 15-15-15 untuk NPK Phonska, 36% untuk Phospat, dan 5% sulfur untuk SP-36.

Saat dicek di Kementerian Pertanian, PT Semeru Jaya Gemilang tidak muncul

Mengacu Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.237/Kpts/OT.210/4/2003, tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran, dan Penggunaan Pupuk an-Organik, pupuk palsu didefinisikan sebagai pupuk yang isi dan atau mutunya tidak sesuai dengan label atau pupuk yang merek, wadah, kemasan dan atau labelnya meniru pupuk lain yang telah diedarkan secara legal.

Tidak itu saja, penelurusan yang dilakukan oleh Redaksi Lintasperkoro.com, bahwa terdapat logo merk di kemasan pupuk yang diproduksi PT Semeru Jaya Gemilang menyerupai logo pupuk milik perusahaan terdaftar, yaitu Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia, diduga kuat penyalahgunaan logo ini untuk mengelabui konsumen. Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran merek dan/atau pidana merek berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis. (dit)

Editor : Syaiful Anwar