Dirut PT Semeru Jaya Gemilang Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Pupuk Palsu

Reporter : -
Dirut PT Semeru Jaya Gemilang Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Pupuk Palsu
Pupuk PT Semeru Jaya Gemilang
advertorial

Direktur Utama (Dirut) PT Semeru Jaya Gemilang, Ali Firdaus, harus merasakan pengapnya penjara selama 8 bulan. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyumas bersama dengan marketing dan penjual pupuk yang diproduksi perusahaannya. Diketahui, pabrik PT Semeru Jaya Gemilang berada di Jl. Raya Deandele, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Ditetapkannya Ali Firdaus sebagai nara pidana setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean (Ketua), Suryo Negoro (Anggota), dan Dwi Putra Darmawan (Anggota), membacakan putusan jika Ali Firdaus alias Daus Bin H Bakri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, PT Semeru Jaya Gemilang Sudah 3 Tahun Produksi Pupuk Palsu

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas pada Selasa, 5 Maret 2024, dalam nomor perkara 14/Pid.Sus/2024/PN Bms.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” demikian vonis yang diterima Ali Firdaus.

Vonis 8 bulan penjara yang diterima Ali Firdaus lebih rendah dari pada tuntutannya. Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Trimo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 29 Februari 2024, Ali Firdaus dituntut pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa di tahan, ditambah dengan denda sebesar Rp 10.000.000 subsidair selama 5 bulan kurungan dan dengan perintah tetap ditahan.

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan menyatakan Terdakwa Ali Firdaus Als Daus Bin H. Bakri terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftardan/atau tidak berlabel sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 122 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2019 tentang Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” isi tuntutan yang dibacakan Trimo.

Vonis terhadap Ali Firdaus lebih berat dari pada anak buahnya yang menjadi Marketing pupuk PT Semeru Jaya Gemilang. Salah satunya Hery Purwanto alias Bakil. Hery Purwanto divonis selama 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan pupuk PT Semeru Jaya Gemilang yang tidak terdaftar.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp 2.500.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” vonis yang dibacakan Rahma Sari Nilam Panggabean selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa, 5 Maret 2024.

Vonis yang diterima Hery Purwanto lebih rendah dari tuntutannya, yakni selama 10 bulan penjara ditambah dengan denda sebesar Rp 5.000.000 subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah tetap ditahan.

Sedangkan Candra Heri Argadinata alias Kirun, Pujiono, Muchamad Choirul Huda alias Kawung, yang jadi Terdakwa dalam kasus pupuk palsu PT Semeru Jaya Gemilang juga dinyatakan bersalah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar. Mereka divonis selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp 2.500.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Vonis lebih rendah dari tuntutan, yakni selama 8 bulan penjara.

Dalam kasus ini, pupuk yang diproduksi dan diedarakan oleh para terpidana ialah NPK MUTIARA 16 16 16, tercantum pada kemasan Nomor, Kementan 04.01.2022.339, diproduksi oleh PT Semeru Jaya Gemilang, Gresik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ali Firdaus jadi Terdakwa bersama dengan 4 terdakwa, yaitu Muchamad Choirul Hudha alias Kawung, Pujiono, dan Candra Heri Argadinata alias Kirun. Ketiganya disidang dalam nomor perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Bms. Satu terdakwa lagi ialah Heri Purwanto, yang disidang dalam perkara nomor 13/Pid.Sus/2024/PN Bms.

Perkara yang membuat Ali Firdaus jadi terdakwa ialah pembuatan dan peredaran pupuk tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian, yang dilakukan oleh Ali Firdaus melalui PT Semeru Jaya Gemilang.

Atas perbuatannya itu, Ali Firdaus dijerat pasal berlapis, meliputi :

- Pasal 122 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 tahun 2019 tentang Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

- Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f dan huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Trimo. Dalam surat dakwaannya, Trimo menyebutkan bahwa Ali Firdaus alias Daus bersama-sama dengan Hery Purwanto alias Bakil, dan Candra Heri Argadinata alias Kirun, Pujiono, serta Muchamad Choirul Huda alias Kawung (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada Minggu 19 November 2023, sampai dengan Sabtu 25 November 2023, di Jl. Gumelar Lor RT. 05 RW. 01, Desa Gumelar Lor, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel, yang dilakukan Terdakwa Ali Firdaus.

Caranya bermula dari Ali Firdaus mendapatkan izin usaha produksi pupuk, NIB : 0220101813013, tanggal 31 Agustus 2020, dengan sertifikat merk nomor IDM001037282, etiket merek SJG (Semeru Jaya Gemilang), dan nama Dagang Bintang Bioska, Nomor Pendaftaran 04.01.2022.339, jenis pupuk pembenah tanah dolomit butiran warna abu, merah, biru dan putih, kemasan karung plastik 50 kg dan 25 kg.

Akan tetapi, karena Terdakwa tergiur dengan keuntungan lebih dengan memanfaatkan kelangkaan pupuk, kemudian Terdakwa membuat pupuk dengan merk dagang BIO CR MUTIARA 16 16 16 yang mirip dengan nama dagang pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16 dengan pemegang Merk "MEROKE TETAP JAYA" yang di pasaran ramai atau laris.

Ali Firdaus tanpa ijin dari pihak yang berwenang membuat pupuk merk BIO CR MUTIARA 16-16-16 dengan menggunakan:

a. Dolomit (tepung kasar berwarna putih);

b. Kalsium (tepung halus warna putih);

c. Clay (tanah warna kuning);

d. Pewarna biru, merah dan abu-abu

e. Urine sapi

f. Gula tetes.

2. Alat pembuatan pupuk merk BIO CR MUTIARA 16 16 16:

a. 1 set Mesin parabola;

Baca Juga: Dirut PT Semeru Jaya Gemilang Didakwa Pasal Berlapis dalam Perkara Pupuk Palsu

b. 1 (satu) set mesin ayakan;

c. 1 (satu) buah timbangan duduk;

d. 1 (satu) unit mesin jahit;

e. Kantong/sak merk BIO CR MUTIARA 16 16 16, berikut kantong plastik polos;

f. 1 (satu) buah cangkul;

g. 1 (satu) buah sekop;

h. 1 (satu) buah ember.

Cara pembuatannya dengan perbandingan 1 : 3, dolomit 3 sekop dan clay 1 sekop. Lalu dimasukan kedalam mesin parabola. Kemudian mesin parabola dihidupkan dan memutar.

Setelah tercampur, ditambahkan 1 gayung urine sapi. Kemudian baru ditambahkan kalsium sebanyak 3 sekop, dan diberi pewarna. 

Setelah tercampur rata, lalu bahan diangkat dan dijemur sampai kering. Setelah kering, bahan tersebut dimasukan ke dalam mesin ayakan berukuran kurang lebih 4 ml. Hasil dari ayakan dimasukkan ke dalam kantong dan ditimbang dengan berat 50 kg per kantong. Selanjutnya kantong tersebut dijahit dengan mesin jahit.

Setelah dikemas, Pupuk buatan Terdakwa dengan merk dagang BIO CR MUTIARA 16 16 16 dipasarkan oleh Sdr. Muhamad Aziz kepada Heri Purwanto dengan cara Terdakwa menjual kepada Sdr. Muhamad Aziz dengan harga setiap karungnya Rp. 60.000. 

Kemudian oleh Sdr. Muhamad Aziz dijual kepada Heri Purwanto dengan harga Rp. 78.125/sak atau untuk truk isi 8 ton atau 160 karung isi 50 kg dengan harga Rp.12.500.000.

Kemudian Heri Purwanto pada Minggu, 19 November 2023 dengan mengunakan kendaraan truk Merk Izuzu type NMR 71T HD 5.8 Nomor Polisi W 9182 UJ tahun 2021 warna biru menerima kiriman barang berupa pupuk dengan merk dagang BIO CR MUTIARA 16 16 16 milik Terdakwa Ali Firdaus yang sebelumnya telah di beli dari Sdr. Muhamad Aziz dengan volume 8 ton, dengan alamat pengiriman Ruko di Jl. Gumelar Lor RT. 05 RW. 01, Desa Gumelar Lor, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.

Karena masyarakat di Daerah Kecamatan tambak sangat antusias atau laris, sehingga terjadi pembelian lagi oleh Heri Purwanto kepada Ali Firdaus melalui Sdr. Muhamad Aziz pada Selasa, 21 November 2023 dan pada Sabtu, 25 November 2023.

Baca Juga: Dirut PT Semeru Jaya Gemilang dan 4 Terdakwa Jalani Sidang Perdana Perkara Pupuk Palsu

Heri Purwanto dalam melakukan penjualan ke masyarakat dilakukan bersama-sama dengan Candra Heri Argadinata alias Kirun, Pujiono, serta Muchamad Choirul Huda alias Kawung.

Pupuk dengan merk dagang BIO CR MUTIARA 16 16 16 milik Ali Firdaus yang diproduksi PT Semeru Jaya Gemilang belum terdaftar dan juga tidak berlabel atau Terdakwa telah menggunakan merk dagang yang hampir sama dengan nama dagang pupuk MUTIARA 16 16 16 dengan pemegang Merk MEROKE TETAP JAYA.

Ali Firdaus memproduksi pupuk dengan merk dagang BIO CR MUTIARA 16 16 16 dan /atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan dan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sebagaimana Hasil Analisis Contoh Pupuk Pembenah Tanah Nomor Spk CE.I/11.23/301 tanggal pengujian 29 November 2023 -1 Desember 2023 atas Pupuk Merk Mutiara 16 16 16 yang dikeluarkan oleh laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk, Air, dan ditandatangani oleh Deputy Manajer Teknis Widada A.Md, berdasarkan standart SNI Pupuk NPK Padata Nomor 2803-2012 tanggal 27 Mei 2021 kandungan N 16% P 16% K 16%.

Ali Firdaus melalui PT Semeru Jaya Gemilang memproduksi pupuk dengan merk dagang BIO CR MUTIARA 16 16 16 dan /atau memperdagangkan barang dan /atau jasa, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Kaitannya itu, Terdakwa Ali Firdaus dalam mengemas merk dagang menggunakan tulisan BIO CR MUTIARA 16 16 16 yang berarti seharusnya kandunganya adalah N 16% P 16% K 16%.

Akan tetapi dalam faktanya, kandungan sebagaimana dalam kemasan tidak sesuai dengan Hasil Analisis Contoh Pupuk Pembenah Tanah Nomor Spk CE.I/11.23/301 tanggal pengujian 29 November 2023 -1 Desember 2023 atas Pupuk Merk Mutiara 16 16 16 yang dikeluarkan oleh laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk, Air dan ditandatangani oleh Deputy Manajer Teknis WIdada A.Md.

Ali Firdaus, dan kawan-kawan (dkk) ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyumas dalam dugaan produksi pupuk palsu dengan merk “Mutiara”. Ali Firdaus ditetapkan tersangka bersama dengan pelaku lainnya yang menjadi marketing, yakni Muchamad Choirul Hudha alias Kawung (36 tahun), Candra Heri Argadinata alias Kirun (31 tahun), HP alias Bakil (36 tahun), dan Pujiono (26 tahun), yang merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Penetapan Ali Firdaus diumumkan oleh Wakil Kepala (Waka) Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Yulianto pada Jumat (8/12/2023).

Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Semeru Jaya Gemilang oleh Polresta Banyumas dilakukan pasca Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan terhadap peredaran pupuk merk Bio cr Muara 16.16.16. Pupuk tersebut bereda di wilayah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.

Petani yang membeli pupuk merk Bio cr Muara 16.16.16 heran karena pupuk saat diremas menyerupai tanah. Video tentang pupuk itupun menyebar di sosial media. Kemudian, Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pupuk Bio cr Muara 16.16.16, palsu atau ilegal dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

Atas temuan itu, Polresta Banyumas menangkap sejumlah orang termasuk Direktur Utama PT Semeru Jaya Gemilang, juga menggrebek lokasi produksinya di wilayah Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Kasus tersebut berawal dari adanya mobil Granmax yang dikendarai orang tidak dikenal menawarkan pupuk jenis NPK merek Bio cr Mutiara 16.16.16 dengan harga berkisar Rp 500.000 per kantong di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, pada Sabtu (25/11/2023).

TM (68 tahun), warga Desa Watuagung, membeli pupuk tersebut sebanyak 11 kantong dengan total harga Rp 4.200.000. Selanjutnya pada Senin (27/11/2023), sekitar pukul 07.30 WIB, TM mendapat informasi melalui media sosial jika telah beredar pupuk palsu di wilayah Kecamatan Tambak.

Berbekal informasi tersebut, TM segera mengecek pupuk yang dibelinya. Setelah diremas dengan tangan, pupuk itu tidak seperti jenis pupuk NPK yang biasa dibeli melalui petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta bahannya berwarna cokelat menyerupai tanah, sehingga hal itu segera dilaporkan ke Polisi.

Para tersangka dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Tanaman Berkelanjutan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (adi)

Editor : Syaiful Anwar