Dirut PT Semeru Jaya Gemilang dari Gresik Ditangkap Polisi, Produksi Pupuk Palsu

Reporter : -
Dirut PT Semeru Jaya Gemilang dari Gresik Ditangkap Polisi, Produksi Pupuk Palsu
Wakapolresta Banyumas menunjukkan kemasan pupuk yang diproduksi PT Semeru Jaya Gemilang
advertorial

Belum lama ini, warga Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, dibuat heboh dengan beredarnya pupuk yang menyerupai tanah. Pupuk granul berwarna biru itu saat diremas, bentuk maupun teksturnya sama seperti tanah. Petani yang ada dalam video tersebut menyebut itu tanah bukan pupuk.

Lekas video itu viral di media sosial, baik di TikTok maupun Facebook. Mendapati temuan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, mulai melakukan investigasi dan penyelidikan.

Baca Juga: Dirut PT Semeru Jaya Gemilang Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Pupuk Palsu

Tak lama setelahnya, Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap peredaran pupuk diduga palsu di wilayah Kecamatan Tambak. Saat diusut, pupuk merk “Mutiara” yang diduga pupuk palsu diproduksi oleh PT Semeru Jaya Gemilang.

Dalam pengusutan itu, Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap beberapa pelakunya, dan kemudian dijadikan tersangka. Mereka inisial HP (36 tahun) alias Bakil, CHA (31 tahun), MCH (36 tahun), dan P (26 tahun). Mereka merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Kemudian inisial AF (40 tahun), warga Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, yang diketahui sebagai Direktur PT Semeru Jaya Gemilang yang memproduksi pupuk Bio cr Muara 16.16.16, yang diketahui palsu atau ilegal dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

Saat menggelar konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, pada Jumat (8/12/2023), Wakil Kepala (Waka) Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Yulianto mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada 29 November 2023, setelah pihak Kepolisian Polresta Banyumas menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran pupuk ilegal.

"Dalam pengungkapan tersebut, kami telah melakukan penangkapan kemudian penahanan terhadap para tersangka," kata AKBP Hendri Yulianto.

Kasus tersebut berawal dari adanya mobil Granmax yang dikendarai orang tidak dikenal menawarkan pupuk jenis NPK merek Bio cr Mutiara 16.16.16 dengan harga berkisar Rp 500.000 per kantong di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, pada Sabtu (25/11/2023).

TM (68 tahun), warga Desa Watuagung, membeli pupuk tersebut sebanyak 11 kantong dengan total harga Rp 4.200.000. Selanjutnya pada Senin (27/11/2023), sekitar pukul 07.30 WIB, TM mendapat informasi melalui media sosial jika telah beredar pupuk palsu di wilayah Kecamatan Tambak.

Berbekal informasi tersebut, TM segera mengecek pupuk yang dibelinya. Setelah diremas dengan tangan, pupuk itu tidak seperti jenis pupuk NPK yang biasa dibeli melalui petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta bahannya berwarna cokelat menyerupai tanah, sehingga hal itu segera dilaporkan ke Polisi.

"Atas dasar laporan dari pelapor, petugas Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap empat orang laki-laki pada Rabu (29/11/2023), setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan," kata Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto.

Baca Juga: Dirut PT Semeru Jaya Gemilang Didakwa Pasal Berlapis dalam Perkara Pupuk Palsu

Empat orang yang ditangkap karena berkaitan dengan pupuk ilegal itu terdiri atas HP (36 tahun) alias Bakil, CHA (31 tahun), MCH (36 tahun), dan P (26 tahun). Lalu AF atau Ali Firdaus sebagai Direktur PT Semeru Jaya Gemilang.

Selain itu, kata dia, Polresta Banyumas melakukan pengejaran terhadap seseorang bernama Aziz, dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam melakukan aksinya para pelaku juga berbagi peran masing-masing. HP yang memesan dan mendanai pupuk serta mencari kontrakan di Kecamatan Tambak. CHA menyediakan mobil dan menjual pupuk. MCH, menyediakan mobil dan menjual pupuk. Kemudian P menyediakan mobil dan menjual pupuk, serta AF sebagai pemilik PT Semeru Jaya Gumilang. 

"Dalam penyidikan, kami juga meminta keterangan ahli dari Kementerian Pertanian (Kementan), Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Yogyakarta, dan pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto," kata AKBP Hendri Yulianto.

Berdasarkan keterangan ahli, pupuk dengan merek dagang Bio cr Mutiara 16.16.16 yang diproduksi oleh PT Semeru Jaya Gemilang tidak terdaftar di Kementan dan kandungannya pun tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasannya. Jenis pupuk yang terdaftar atas nama PT Semeru Jaya Gemilang di Kementerian Pertanian ialah Bintang Biosca.

Wakapolresta Banyumas mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Tanaman Berkelanjutan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca Juga: Rekam Jejak PT Semeru Jaya Gemilang yang Diduga Produksi Pupuk Palsu

Pakar hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi keberhasilan Polresta Banyumas dalam mengungkap peredaran pupuk yang tidak terdaftar atau dalam bahasa hukumnya disebut dengan pupuk palsu.

"Pupuk palsu ini suatu kejahatan ekonomi yang luar biasa terutama pada sektor pangan. Ketahanan pangan kita dalam arti situasi yang serba sulit karena cuaca, benih, dan ini ditambah pupuk," katanya.

Menurut dia, hal itu berdampak terhadap pendapatan masyarakat petani menjadi turun dan hasilnya makin tidak jelas.

Ia mengharapkan Polresta Banyumas mengembangkan kasus tersebut mengingat pupuk itu diproduksi di Jawa Timur, sehingga tidak menutup kemungkinan peredarannya juga cukup luas di wilayah itu.

"Ini PR lagi, karena jangan-jangan tidak hanya seperti ini, di daerah lain, berapa ton," katanya. (dry)

Editor : Syaiful Anwar