Terungkap di Sidang, PT Semeru Jaya Gemilang Sudah 3 Tahun Produksi Pupuk Palsu
Sidang dengan perkara pupuk palsu yang diproduksi PT Semeru Jaya Gemilang kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, pada Selasa, 27 Februari 2024. Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan saksi.
Terdapat 5 Terdakwa dalam sidang perkara pupuk palsu ini. Berkas 5 terdakwa dipisah menjadi 3 berkas perkara, dengan masing-masing perkara yaitu nomor 12/Pid.Sus/2024/PN Bms (terdakwa Muchamad Choirul Hudha, Pujiono, dan Candra Heri Argadinata), nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Bms (terdakwa Ali Firdaus), dan nomor 13/Pid.Sus/2024/PN Bms (Hery Purwanto).
Baca Juga: Polres Dumai Grebek Gudang Pupuk Ilegal Merk SHM, 2 Orang Jadi Tersangka
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memimpin sidang ialah Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai Ketua, dan Hakim Anggota ialah Suryo Negoro dan Dwi Putra Darmawan.
Jalannya sidang kedua ini terdapat pengakuan dari Direktur Utama (Dirut) PT Semeru Jaya Gemilang, Ali Firdaus, melalui Kuasa Hukumnya, Dimas Gustaman. Dalam keterangan kepada Majelis Hakim, Dimas Gustaman menjelaskan bahwa kliennya sudah tiga tahun memproduksi pupuk palsu.
Ali Firdaus sehari rata-rata dapat menjual sebanyak 3 ton pupuk buatannya. Harga satu sak (karung) isi 50 kg, jika beli langsung di gudang hanya Rp 60 ribu.
"Klien kami, terdakwa Ali Firdaus sudah ada pengembalian ganti rugi ke sebagian korban," kata Dimas Gustaman, Kuasa Hukum Ali Firdaus (Direktur PT Semeru Jaya Gemilang) kepada Hakim Pengadilan Negeri Banyumas di sidang yang digelar pada Selasa, 27 Februari 2024.
Mendengar keterangan itu, Dwi Putra yang jadi Hakim Anggota menilai, pupuk palsu yang diproduksi oleh terdakwa Ali Firdaus memang tidak membuat tanaman mati. Akan tetapi tidak sesuai dengan fungsinya, shingga mengakibatkan kerugian masyarakat.
Pada kasus yang sama dan berkas perkara berbeda, rekan dari Ali Firdaus dan sekarang sama-sama jadi Terdakwa, yakni Muchamad Choirul Hudha, Pujiono, dan Candra Heri Argadinata, ketiganya kompak menyesal dan mengaku bersalah karena telah mengedarkan pupuk palsu yang diproduksi PT Semeru Jaya Gemilang sehingga merugikan petani di wilayah Kabupaten Banyumas yang telah membeli pupuk mereka.
"Kerja susah, jual pupuk hasilnya lumayan," ujar terdakwa Muchamad Choirul di persidangan.
Muchamad Choirul dalam keterangannya mengakui jika dia tahu bahwa pupuk yang dijual adalah palsu. Makanya, ketika menawarkan produk tidak menjelaskan secara detail ke calon pembeli.
Perkara yang membuat Ali Firdaus dan kawan-kawan (dkk) jadi terdakwa ialah pembuatan dan peredaran pupuk tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian, yang diproduksi PT Semeru Jaya Gemilang.
Atas perbuatannya itu, Ali Firdaus, dkk dijerat pasal berlapis, meliputi :
- Pasal 122 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 tahun 2019 tentang Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f dan huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surat dakwaan terhadap Ali Firdaus dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Trimo. Dalam surat dakwaannya, Trimo menyebutkan bahwa Ali Firdaus alias Daus bersama-sama dengan Hery Purwanto alias Bakil, dan Candra Heri Argadinata alias Kirun, Pujiono, serta Muchamad Choirul Huda alias Kawung (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada Minggu 19 November 2023, sampai dengan Sabtu 25 November 2023, di Jl. Gumelar Lor RT. 05 RW. 01, Desa Gumelar Lor, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel, yang dilakukan Terdakwa Ali Firdaus.
Caranya bermula dari Ali Firdaus mendapatkan izin usaha produksi pupuk, NIB : 0220101813013, tanggal 31 Agustus 2020, dengan sertifikat merk nomor IDM001037282, etiket merek SJG (Semeru Jaya Gemilang), dan nama Dagang Bintang Bioska, Nomor Pendaftaran 04.01.2022.339, jenis pupuk pembenah tanah dolomit butiran warna abu, merah, biru dan putih, kemasan karung plastik 50 kg dan 25 kg.
Akan tetapi, karena Terdakwa tergiur dengan keuntungan lebih dengan memanfaatkan kelangkaan pupuk, kemudian Terdakwa membuat pupuk dengan merk dagang BIO CR MUTIARA 16 16 16 yang mirip dengan nama dagang pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16 dengan pemegang Merk "MEROKE TETAP JAYA" yang di pasaran ramai atau laris.
Ali Firdaus tanpa ijin dari pihak yang berwenang membuat pupuk merk BIO CR MUTIARA 16-16-16 dengan menggunakan:
a. Dolomit (tepung kasar berwarna putih);
b. Kalsium (tepung halus warna putih);
c. Clay (tanah warna kuning);
d. Pewarna biru, merah dan abu-abu
e. Urine sapi
Baca Juga: Direktur PT Nividia Pratama Didakwa Edarkan Pupuk Ilegal Merek Avatara, Terancam 6 Tahun Penjara
f. Gula tetes.
2. Alat pembuatan pupuk merk BIO CR MUTIARA 16 16 16:
a. 1 set Mesin parabola;
b. 1 (satu) set mesin ayakan;
c. 1 (satu) buah timbangan duduk;
d. 1 (satu) unit mesin jahit;
e. Kantong/sak merk BIO CR MUTIARA 16 16 16, berikut kantong plastik polos;
f. 1 (satu) buah cangkul;
g. 1 (satu) buah sekop;
h. 1 (satu) buah ember.
Cara pembuatannya dengan perbandingan 1 : 3, dolomit 3 sekop dan clay 1 sekop. Lalu dimasukan kedalam mesin parabola. Kemudian mesin parabola dihidupkan dan memutar.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengusaha Pupuk Ilegal
Setelah tercampur, ditambahkan 1 gayung urine sapi. Kemudian baru ditambahkan kalsium sebanyak 3 sekop, dan diberi pewarna.
Setelah tercampur rata, lalu bahan diangkat dan dijemur sampai kering. Setelah kering, bahan tersebut dimasukan ke dalam mesin ayakan berukuran kurang lebih 4 ml. Hasil dari ayakan dimasukkan ke dalam kantong dan ditimbang dengan berat 50 kg per kantong. Selanjutnya kantong tersebut dijahit dengan mesin jahit.
Setelah dikemas, Pupuk buatan Terdakwa dengan merk dagang BIO CR MUTIARA 16 16 16 dipasarkan oleh Sdr. Muhamad Aziz kepada Heri Purwanto dengan cara Terdakwa menjual kepada Sdr. Muhamad Aziz dengan harga setiap karungnya Rp. 60.000.
Kemudian oleh Sdr. Muhamad Aziz dijual kepada Heri Purwanto dengan harga Rp. 78.125/sak atau untuk truk isi 8 ton atau 160 karung isi 50 kg dengan harga Rp.12.500.000.
Kemudian Heri Purwanto pada Minggu, 19 November 2023 dengan mengunakan kendaraan truk Merk Izuzu type NMR 71T HD 5.8 Nomor Polisi W 9182 UJ tahun 2021 warna biru menerima kiriman barang berupa pupuk dengan merk dagang BIO CR MUTIARA 16 16 16 milik Terdakwa Ali Firdaus yang sebelumnya telah di beli dari Sdr. Muhamad Aziz dengan volume 8 ton, dengan alamat pengiriman Ruko di Jl. Gumelar Lor RT. 05 RW. 01, Desa Gumelar Lor, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Karena masyarakat di Daerah Kecamatan tambak sangat antusias atau laris, sehingga terjadi pembelian lagi oleh Heri Purwanto kepada Ali Firdaus melalui Sdr. Muhamad Aziz pada Selasa, 21 November 2023 dan pada Sabtu, 25 November 2023.
Heri Purwanto dalam melakukan penjualan ke masyarakat dilakukan bersama-sama dengan Candra Heri Argadinata alias Kirun, Pujiono, serta Muchamad Choirul Huda alias Kawung.
Pupuk dengan merk dagang BIO CR MUTIARA 16 16 16 milik Ali Firdaus yang diproduksi PT Semeru Jaya Gemilang belum terdaftar dan juga tidak berlabel atau Terdakwa telah menggunakan merk dagang yang hampir sama dengan nama dagang pupuk MUTIARA 16 16 16 dengan pemegang Merk MEROKE TETAP JAYA.
Ali Firdaus memproduksi pupuk dengan merk dagang BIO CR MUTIARA 16 16 16 dan /atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan dan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sebagaimana Hasil Analisis Contoh Pupuk Pembenah Tanah Nomor Spk CE.I/11.23/301 tanggal pengujian 29 November 2023 -1 Desember 2023 atas Pupuk Merk Mutiara 16 16 16 yang dikeluarkan oleh laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk, Air, dan ditandatangani oleh Deputy Manajer Teknis Widada A.Md, berdasarkan standart SNI Pupuk NPK Padata Nomor 2803-2012 tanggal 27 Mei 2021 kandungan N 16% P 16% K 16%.
Ali Firdaus melalui PT Semeru Jaya Gemilang memproduksi pupuk dengan merk dagang BIO CR MUTIARA 16 16 16 dan /atau memperdagangkan barang dan /atau jasa, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Kaitannya itu, Terdakwa Ali Firdaus dalam mengemas merk dagang menggunakan tulisan BIO CR MUTIARA 16 16 16 yang berarti seharusnya kandunganya adalah N 16% P 16% K 16%.
Akan tetapi dalam faktanya, kandungan sebagaimana dalam kemasan tidak sesuai dengan Hasil Analisis Contoh Pupuk Pembenah Tanah Nomor SPK CE.I/11.23/301 tanggal pengujian 29 November 2023 -1 Desember 2023 atas Pupuk Merk Mutiara 16 16 16 yang dikeluarkan oleh laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk, Air dan ditandatangani oleh Deputy Manajer Teknis WIdada A.Md. (adi)
Editor : Syaiful Anwar