Seorang Anggota Unit Lantas Polsek Wiyung Blokir Nomor HP Wartawan Saat Dikonfirmasi Sisa Uang Tilang

Reporter : -
Seorang Anggota Unit Lantas Polsek Wiyung Blokir Nomor HP Wartawan Saat Dikonfirmasi Sisa Uang Tilang
Polsek Wiyung
advertorial

Pria berinisial RDH sedang menikmati segelas kopi di salah satu warung kopi (warkop) di wilayah Lidah, Kota Surabaya, yang tak jauh dari Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Disaat sedang asyik memainkan smartphone miliknya, dia dikagetkan dengan kedatangan anggota Polisi. 

Diketahui, Anggota Polisi itu berinisial SW berpangkat Aiptu dari Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Wiyung. Tanpa basa basi, SW meminta surat kelengkapan kendaraan milik RDH. Setelah kelengkapan surat berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK) diserahkan, SW rupanya membidik knalpot motor milik RDH jenis Honda CB.

Menurut SW, knalpot motor milik RDH tidak sesuai standar. Maka pada saat itu dilakukan tilang elektronik. Setelah surat tilang diterima oleh RDH, motornya dibawa ke Polsek Wiyung.

Dalam surat tilang itu, pelanggaran yang dikenakan kepada RDH ada 2 pasal, yakni pelanggaran kepemilikan SIM dan knalpot brong atau tidak sesuai standar.

Karena itu motor satu-satunya milik RDH dan biasanya digunakan untuk bekerja, maka RDH mengambil knalpot standar di rumahnya untuk mengganti knalpot brong yang terpasang di motornya. Hal itu dilakukan supaya motornya bisa diambil di Polsek Wiyung.

Setelah knalpot standar dipasang lagi di motor Honda CB, RDH juga telah membayar denda tilang melalui BRI KCP Wiyung, dengan nominal sebesar Rp 1.250.000. 

Pembayaran itu dilakukan melalui Briva atau BRI virtual account dengan nomor 22955-0551908119. Setelah dibayar, SW meminta resi pembayaran guna pengambilan uang sisa tilang yang bisa diambil pada 26 Januari 2024.

Kepada RDH saat mau ambil motornya, SW berkata, "Besok tanggal 26 Januari sampean (anda) kesini ambil sisa (uang) tilang Kejaksaan."

Kemudian pada 26 Januari 2024 atau pada saat pengambilan sisa uang tilang, SW tidak menanggapi saat dihubungi. Dia juga memblokir nomor handphone (HP) seorang wartawan saat konfirmasi. Saat memakai nomor lain untuk minta tanggapan tentang sisa uang tilang, SW memblokir lagi nomor wartawan yang menghubunginya.

RDH heran dengan sikap SW. Dia tak habis pikir, bisa kena tilang saat kendaraannya diparkir di warung kopi, bukan pada saat melajukan kendaraannya di jalan raya. Dia pun mempertanyakan profesionalisme anggota Polsek Wiyung tersebut.

Menanggapi sikap anggotanya itu, Kanit Lantas Polsek Wiyung, IPDA Hariono berkata, "Saya akan bantu permasalahan ini sampai selesai. Untuk anggota saya, akan saya tegur terkait permasalahan ini." (rif)

Editor : Syaiful Anwar