Warga Tolak Berdirinya Tower BTS Diduga Tanpa Izin di Belakang Kantor Kecamatan Driyorejo

Reporter : -
Warga Tolak Berdirinya Tower BTS Diduga Tanpa Izin di Belakang Kantor Kecamatan Driyorejo
Tampak tower BTS di dekat permukiman warga
advertorial

Keberadaan menara telekomunikasi (tower) atau tower base transceiver station (BTS) yang berdiri kokoh di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, tepatnya di belakang kantor Pemerintah Kecamatan Driyorejo, ditolak oleh warga setempat. Mereka yang menolak diliputi perasaan was-was dan khawatir.

Sebab, berdirinya tower yang berjarak hanya beberapa jengkal dari rumah mereka bisa memicu dampak kesehatan, misalkan radiasi, anemia, keselamatan karena bisa roboh dan menimpa rumah mereka. 

Baca Juga: Pemkab Gresik Belum Melaksanakan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Warga Desa Tenaru yang dimintai keterangan oleh media Lintasperkoro.com pada Jumat siang, 23 Februari 2024, berkata, tower yang tidak jauh dari rumahnya itu berdiri tanpa ada sosialisasi kepada dirinya. Sepengetahuannya, tetangganya juga tidak mendapat pemberitahuan oleh pemilik Tower maupun Pemerintah Desa dan Kecamatan. Dia tidak tahu pemilik tower tersebut, apakah perusahaan atau perorangan. 

Yang pasti, kata dia. Warga sangat was-was terhadap dampak keberadaan tower tersebut. Jika roboh, rumahnya bisa terdampak. Begitu juga isu radiasi yang katanya tidak baik bagi kesehatan warga yang rumahnya berjarak dekat dengan tower.

"Kami sebagai warga Desa Tenaru menolak. Jika ada yang sudah bubuhkan tandatangan sebagai syarat pengajuan izin lingkungan dan IMB (izin mendirikan bangunan), bisa saja ada yang memalsu tandatangan. Pokoknya mereka sudah memiliki tanda tangan warga sekitar tower," jelasnya.

Kaki tower yang sudah dipondasi

Harapan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPM-PTSP) Gresik) meninjau lokasi tower BTS di Desa Tenaru. Jika tidak dilengkapi, warga Desa Tenaru meminta agar Satpol PP Gresik tak gentar untuk melakukan penyegelan terhadap tower tidak berizin yang dibangun dekat dengan permukiman warga.

Baca Juga: Pemkab Gresik Belum Melaksanakan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Penyegelan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang resah dengan keberadaan tiang BTS yang diduga tidak dilengkapi izin tersebut. 

"Harusnya, izin dilengkapi terlebih dahulu, baru dibangun. Ini sebaliknya, tower sudah berdiri kokoh, tinggi menjulang mencapai 20 meter lebih. Namun, pembangunan tower tetap berlangsung meski izin tower belum rampung. Bagaimana ketegasan Pemkab Gresik? Padahal itu dibelakang kantor Camat loh," kata dia heran dengan ketegasan Pembak Gresik dalam menjalankan aturan Perda," kesalnya.

Dihimpun dari aturannya, pendirian tower di Kabupaten Gresik diatur oleh beberapa regulasi, diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penataan, Pembangunan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Bupati Gresik nomor 28 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan dan Pengawasan Zona Lokasi Menara Telekomunikasi Bersama.

Baca Juga: Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Driyorejo Bikin Kegiatan di Tretes

Media Lintasperkoro.com berupaya mendapatkan keterangan dari Camat Driyorejo perihal berdirinya tower BTS di belakang kantornya. Namun, Camat Driyorejo Muhammad Amri tidak mau ditemui dan menolak dikonfirmasi.

Saat dihubungi melalui telpon selulernya, juga tidak mau menjawab.

Sikap yang sama juga dilakukan Kepala Desa Tenaru, Heri Prasetyo. Dihubungi melalui nomor telpon selulernya, Heri memilih bungkam atas pengajuan pertanyaan wartawan tentang keberadaan pembangunan tower di wilayah Pemerintahannya. (adi)

Editor : Syaiful Anwar