Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pembukaan Kawasan Hutan Ilegal di Kabupaten Donggala
Berkas perkara kasus pembukaan lahan yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Desa Tinauka, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tersangka A (31 tahun) dan S (43 tahun) yang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi.(Kejati) Sulawesi Tengah.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan operasi gabungan pengamanan hutan, oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dengan Polhut dari KPH Banawa Lalundu dan Anggota DENPOM Palu, di wilayah kerja Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Banawa Lalundu, Kabupaten Donggala, berhasil mengamankan 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator beserta seorang operator dan pemilik alat berat.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Selanjutnya barang bukti berupa alat berat, operator A (31) dan S (43) pemilik alat berat, dibawa ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Palu, untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap operator A (31 tahun) dan S (43 tahun) selaku pemilik alat berat, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kedua pelaku dinilai melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan atau Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, menerangkan “Kedua pelaku merupakan aktor lapangan pelaku perusakan KPH Banawa Lalundu. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini."
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, “Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum dengan baik. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Donggala Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan”.
Aswin Bangun memberikan apresiasi kepada seluruh tim operasi.
Baca Juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
“Mami mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Donggala, Penyidik, Polhut, serta seluruh personil Seksi Wilayah II Palu atas kerjasama yang baik dalam menangani setiap kasus tindak pidana kehutanan dan lingkungan yang terjadi di Sulawesi Tengah dan Sualwesi Barat, sehingga para pelaku dapat kita amankan dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.”
"Kementerian LHK sangat serius menindak para pelaku perusakan kawasan hutan. Kejahatan seperti ini menyebabkan rusaknya ekosistem dan deforestasi yang dapat mengakibatkan kawasan hutan tidak berfungsi dengan baik, sehingga mengakibatkan bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor yang menjadi ancaman dan merugikan Masyarakat. Semoga ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak, bahwa kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia. Komitmen Gakkum KLHK sangat jelas, kami telah melakukan 2.036 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta telah membawa 1.490 kasus ke meja hijau,” tegas Aswin. (Anhar)
Editor : Syaiful Anwar