Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

Reporter : -
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi
Rokok ilegal yang hendak dikirim lewat jasa ekspedisi
advertorial

Pada Kamis, 29 Februari 2024, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada pukul 13.00 sampai pukul 18.00 WIB melalui kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang.

Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Rokok Ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 8 koli (2.010 bungkus) dengan total 40.200 batang.

Baca Juga: Produk Sambal Indonesia ke Pasar Asia

Selanjutnya, Tim juga melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Rokok Ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 koli (2.550 bungkus) dengan total 47.850 batang.

Baca Juga: Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Selanjutnya tim membawa seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total 4.560 bungkus rokok illegal yang setara dengan 88.050 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 121.509.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 65.685.300. (dit)

Editor : Syaiful Anwar