Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi Asal Kalimantan Selatan
Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 2 Samarinda telah menetapkan VC (25 tahun) selaku pelaku yang mengangkut dan memperniagakan Satwa yang dilindungi yang berasal dari Kalimantan Selatan di bawa ke Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Samarinda. Sedangkan Barang Bukti berupa 6 ekor Bekantan, 3 ekor Kucing Hutan dan 1 ekor Lutung Kelabu dan 3 ekor Monyet Ekor Panjang dititipkan ke BKSDA Kalimantan Timur.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka VC (25) dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan atau tindak pidana di bidang Kehutanan berupa Setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.500.000.000.00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pada Minggu 3 Maret 2024 sekira pukul 16.45 WITA, tim operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar Balai Gakkum Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan travel merk Terios warna hitam nomor polisi DA 1296 JX di pintu keluar Tol Palaran yang telah diduga mengangkut satwa yang di lindungi.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan tersebut ditemukan satwa dalam keadaan hidup berupa 4 ekor Bekantan, dan 1 ekor Lutung Kelabu yang akan dikirim ke Samarinda dengan penerima yang bernama VC (25 tahun) yang beralamat di Jln. Teuku Umar Gang Durian Tunggal 7, Kota Samarinda.
Kemudian tim operasi mengamankan VC dan melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggalnya di jalan Teuku Umar, Samarinda. Hasil penggeledahan tersebut ditemukan satwa dilindungi berupa 2 ekor Bekantan dan 3 ekor Monyet Ekor Panjang yang masih hidup.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyatakan, “Saat ini Penyidik masih melakukan pengembangan kasus Perdagangan Satwa yang Dilindungi untuk mengungkap adanya pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa internasional. Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, Polresta Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.” (eka)
Editor : Syaiful Anwar