Kejari Gresik "Keok" Melawan Seorang Anggota DPRD Gresik

Reporter : -
Kejari Gresik "Keok" Melawan Seorang Anggota DPRD Gresik
Gedung Kejari Gresik dan Ahmad Ubaidi
advertorial

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik harus menerima kekalahannya dalam sidang Kasasi yang diajukan melawan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Achmad Ubaidi. Sidang putusan Kasasi yang digelar pada Rabu, 24 Januari 2024 menolak permohonan Kasasi dari Kejari Gresik.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gresik tersebut; Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara,” demikian putusan Kasasi yang dibacakan Hakim Tunggal, Fauzan, dengan putusan kasasi nomor 28 K/Pid/2024.

Baca Juga: Polres Dumai Grebek Gudang Pupuk Ilegal Merk SHM, 2 Orang Jadi Tersangka

Kasasi ini dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang diwakili oleh Nugroho Tanjung dan Aliffian Fahmy Annashri setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis bebas Achmad Ubaidi dalam perkara nomor Perkara  285/Pid.Sus/2022/PN Gsk. Majelis Hakim yang membebaskan Achmad Ubaidi terdiri dari Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja (Ketua) dan anggotanya ialah Bagus Trenggono, Mochammad Fatkur Rochman, dan Arni Mufida Thalib.

Achmad Ubaidi divonis bebas dari dakwaan dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Achmad Ubaidi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Kesatu, Kedua, Ketiga dan Keempat Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Achmad Ubaidi oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijsfraak),” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis bebas pada Kamis, 6 April 2023.

Tidak terima atas putusan tersebut, JPU Kejari Gresik mengajukan Kasasi pada Kamis, 13 April 2023. JPU Kejari Gresik sebelumnya menuntut Achmad Ubaidi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, Achmad Ubaidi selaku Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp.50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 bulan.

Sebagai gambaran, Achmad Ubaidi yang tercatat sebagai Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Gerindra dijadikan tersangka oleh Mabes Polri. Dia diduga menjiplak merk pupuk PT Meroke Tetap Jaya. Merk yang dijiplak ialah merek “MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas”, yang dicantumkan di kemasan pupuk yang diproduksi PT Gresik Nusantara Fertilizer. Direktur Utama atau penanggungjawab PT Gresik Nusantara Fertilizer ialah Achmad Ubaidi.

Merk Mutiara produksi PT Meroke Tetap Jaya dan GNF Mutiara produksi PT Gresik Nusantara Fertilizer

Kejadian itu berawal pada sekitar September 2021. Alianto Widjaja selaku Direktur PT Meroke Tetap Jaya selaku pemilik Merek “MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas” yang sah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI mendapat informasi perihal maraknya pupuk lain yang diedarkan kepada para petani di pelosok daerah khususnya Jawa Timur yang kemasannya menggunakan merek yang sangat mirip dengan merek MUTIARA milik PT Meroke Tetap Jaya.

Atas informasi tersebut, PT Meroke Tetap Jaya melakukan pengecekan dengan membuka situs https://plantonicmess.co.id dan menemukan pemasaran pupuk lain yang terdapat persamaan dengan merek Mutiara miliknya, yaitu berupa Pupuk/Pembenah Tanah Merek GNF MUTIARA yang diproduksi oleh PT Gresik Nusantara Fertlizer yang beralamat di Jl. Raya Dandeles No. 115 RT. 001 RW.009 Kelurahan/Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Baca Juga: Direktur PT Nividia Pratama Didakwa Edarkan Pupuk Ilegal Merek Avatara, Terancam 6 Tahun Penjara

Atas penemuan tersebut, PT Meroke Tetap Jaya yang diwakili oleh Sendy Anggina selaku staf Legal PT Meroke Tetap Jaya melaporkan kejadian tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Atas laporan dari Sendy Anggina, petugas Polisi dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di pabrik PT Gresik Nusantara Fertilizer. Dari penggeledahan itu, ditemukan kegiatan memproduksi Pupuk Pembenah Tanah yang menggunakan Merek GNF Mutiara dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas.

Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kemudian menyita barang bukti milik PT Gresik Nusantara Fertilizer berupa 25 ton atau 500 karung @50 kg produk Pupuk Pembenah Tanah dengan Merek LUKISAN TETESAN AIR KE ATAS + GNF Mutiara, 500 karung kemasan Pupuk Pembenah Tanah LUKISAN TETESAN AIR KE ATAS + GNF MUTIARA, Pupuk 16-16-16 produksi PT. Gresik Nusantara Fertilizer;  4 lembar Surat Jalan tertanggal 29 Setember 2021 yang dikeluarkan oleh PT. Gresik Nusantara Fertlizer; 1 Buku Company Profile yang berisi tentang legalitas PT. Gresik Nusantara Fertilizer, dan legalitas produk pupuk yang diproduksi oleh PT. Gresik Nusantara Fertilizer dan 1 bundel fotocopy catatan pemesanan pupuk produksi PT. Gresik Nusantara Fertlizer.

Dari hasil penyidikan, diketahui jika PT Gresik Nusantara Fertilizer mulai memproduksi dan memperdagangkan pupuk pembenah tanah dengan menggunakan merek lukisan Tetesan Air  Ke Atas + GNF Mutiara, Pupuk 16-16-16 sejak tahun 2020.

PT Gresik Nusantara Fertilizer dalam memproduksi dan ataupun memperdagangkan pupuk pembenah tanah merek lukisan Tetesan Air Ke Atas + GNF Mutiara, Pupuk 16-16-16 tidak memiliki sertifikat merek Lukisan Tetesan Air  Ke Atas + GNF Mutiara, Pupuk 16-16-16, hanya meniru pupuk yang sudah banyak beredar di pasaran yang memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek MUTIARA + LUKISAN TETESAN AIR KE ATAS produksi PT Meroke Tetap Jaya yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Kantor Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI, yaitu merek MUTIARA yang terdaftar dengan Nomor: IDM000123493 dengan jenis barang berupa pupuk, merek Mutiara terdaftar dengan Nomor: IDM000607834 dengan jenis barang berupa pupuk, Lukisan Tetesan Air Ke Atas terdaftar Nomor: IDM000665401 dengan jenis barang berupa pupuk, Mutiara+ Lukisan Tetesan Air Keatas terdaftar Nomor: IDM000607100 dengan jenis barang berupa pupuk.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengusaha Pupuk Ilegal

Selain itu, PT Gresik Nusantara Fertilizer dalam memproduksi dan memperdagangkan barang berupa pupuk atau Pembenah Tanah GNF MUTIARA PUPUK 16-16-16 tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan khusus mengenai SNI 02-2804-2005 tentang pupuk Dolomit karena hasil analisis laboratorium kadar air dan ukuran butir atau kehalusan yakni 25 mesh dan 80 mesh seharusnya 100% dan 50%.  

Juga, pupuk atau Pembenah Tanah GNF MUTIARA PUPUK 16-16-16 tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang karena kemasan menunjukkan sebagai pupuk anorganik NPK dengan formula 16-16-16 merek Mutiara, sedangkan keterangan yang tercantum dalam label sebagai pembenah tanah dengan kandungan CaO dan MgO sebagai pembenah tanah.

PT Gresik Nusantara Fertilizer dalam memproduksi dan memperdagangkan barang berupa pupuk atau Pembenah Tanah GNF MUTIARA PUPUK 16-16-16 mencantumkan informasi kandungan unsur hara pada label yang tidak sesuai dengan hasil pengujian laboratorium.

Atas perbuatannya itu, Achmad Ubaidi selaku Direktur Utama PT Gresik Nusantara Fertilizer ditersangkakan. Dia diancam pidana dalam 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sidang perdana Achmad Ubaidi digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa, 4 Oktober 2022. (adi)

Editor : Syaiful Anwar