Unit 4 Tipidek Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pedagang Pupuk Ilegal Atau Tanpa Izin

Bagi masyarakat, dihimbau untuk tidak melakukan perdagangan pupuk secara ilegal atau tanpa izin. Jika masih menjual pupuk secara ilegal, maka bisa berurusan dengan Kepolisian dan bisa dijerat pidana.
Seperti yang dibuktikan oleh Unit 4 Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Sumber informasi yang diperoleh Lintasperkoro.com, Unit Pidek Satreskrim Polres Gresik menangkap terduga pelaku penjual pupuk ilegal, yaitu Mat Yakup.
Baca Juga: Satu Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polres Banjarnegara
Mat Yakup ditangkap oleh Tim dari Tipidek Satreskrim Polres Gresik di wilayah Kecamatan Driyorejo beserta barang buktinya berupa pupuk yang disubsidi oleh Pemerintah. Usai ditangkap, Mat Yakup dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Komplotan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro
Menurut narasumber Lintaspekoro.com, Mat Yakup statusnya tersangka. Penetapan tersangka tersebut diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Gresik tertanggal 14 Maret 2025.
Perbuatan Mat Yakup yang menjual dan menyelewengkan pupuk bersubsidi dianggap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Baca Juga: Polres Pamekasan Tangani Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
Terkait penangkapan terduga pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, Tim Lintasperkoro.com mengonfirmasi ke AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz selaku Kasatreskrim Polres Gresik. Namun, mantan Kasatreskrim Polres Jember tersebut memilih diam. (*)
Editor : Bambang Harianto