Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Diringkus Polres Temanggung, 18 Sak Pupuk Disita

Reporter : -
Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Diringkus Polres Temanggung, 18 Sak Pupuk Disita
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo saat rilis kasus pupuk subsidi

Inisial SU (33 tahun), warga Dusun Krajan, Desa Bendungan, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi Pemerintah. Penetapan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, inisial SU ditangkap di pinggir jalan depan lapangan Desa Gunung Payung, Candiroto, Kabupaten Temanggung, pada Selasa, 18 Maret 2025 pukul 20.15 WIB. Dari penangkapan terhadap inisial SU, turut diamankan sebagai barang bukti antara lain satu unit pick up, 12 karung pupuk bersubsidi jenis Urea kemasan sak atau karung ukuran 50 kg, 6 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ukuran 50 kg. Jadi total 18 sak pupuk bersubsidi dengan berat keseluruhan 900 kg. Disita pula uang tunai senilai Rp 500 ribu dan telepon genggam.

Baca Juga: Unit 4 Tipidek Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pedagang Pupuk Ilegal Atau Tanpa Izin

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, inisial SU memperoleh pupuk bersubsidi untuk dijual lagi dari beberapa petani. Harga beli dari petani sebesar Rp 155 ribu per sak (50 kg). Setelah itu, pupuk yang dibeli dijual lagi seharga Rp 175 ribu untuk pupuk jenis Urea dan jenis NPK sebesar Rp160 ribu.

Baca Juga: Unit 4 Tipidek Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pedagang Pupuk Ilegal Atau Tanpa Izin

Keuntungan yang diperoleh pelaku SU per sak sebesar Rp20.000 untuk jenis Urea dan Rp5.000 untuk jenis NPK. Keterangan dari AKP Didik Tri Wibowo, jual beli pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh inisial SU ilegal, karena SU tidak memiliki surat perjanjian jual beli pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh instansi atau dinas terkait.

"Perbuatan tersebut sejak bulan Juni 2024 sampai dengan berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Temanggung. Tersangka melakukan perbuatan menjual pupuk bersubsidi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka selama melakukan perbuatannya kurang lebih sekitar Rp120 juta," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo saat press release pada Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Satu Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polres Banjarnegara

Perbuatan inisial SU disangka dengan Pasal 110 jo pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo Pasal 34 ayat 3 peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 4 tahun 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Ancaman hukumannya selama-lamanya 5 tahun penjara. (*)

Editor : Zainuddin Qodir