Polres Pasuruan Amankan Penjual Minuman Keras
Personil Polres Pasuruan mengamankan penjual minuman keras. Setelah melakukan pemeriksaan, kios sembako yang kedapatan menjual atau menyediakan minuman keras (miras) tanpa izin disita petugas.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra melalui Kasi Humas, IPTU Bambang Sugeng mengatakan, pengungkapan penjual miras bermula saat personel melakukan patroli dan berhasil mendapatkan informasi bahwa ada penjualan miras di dua tempat, yaitu di Desa Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dan di Dusun Domas, Kecamatan Wonorjo, Pasuruan.
Baca Juga: Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Pergudangan Desa Cerme, Gresik
Atas laporan tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku PA (49 tahun), warga Pecalukan, dan BS (30 tahun), warga Wonorjop. Disana juga disita puluhan botol miras berbagai jenis.
Baca Juga: Satgas Yonif 512/QY Deklarasi Pembrantasan Miras dan Narkoba di Distrik Yaffi
"Dari tangan dua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti miras 90 botol. Saat ini sudah kita amankan pelaku berserta barang bukti,” katanya, Rabu 20 Maret 2024.
Kedua tersangka tersebut dikenai Pasal 3 (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010, Perubahan Perda 02 Tahun 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol.
Baca Juga: Bea Cukai Jambi Gempur Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
Dengan adanya hal ini, dirinya meminta masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap penjualan minol. Karena informasi dari masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Pasuruan ini. (Kin)
Editor : Bambang Harianto