Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya

Reporter : -
Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya
Sidang lanjutan Perkara Pidana sengketa tanah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laborato rium Forensik (Puslabfor) Polri dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (20/5/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum,  dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Baca Juga: 2 Ahli Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Pada persidangan ini, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari Tim Ahli Laboratorium Forensik Polri yaitu Kompol Agung Kristiano, S.T. (46 Th), AKP Rian Aprilian, S. Si. (38 Th), dan Iptu RR Sita Prameswari, S.T., (28 Th). Dalam penjelasannya Tim Ahli Laboratorium Forensik Polri mengatakan bahwa pemeriksaan barang bukti berupa 41 Surat IPEDA (Surat Iuran Pembangunan Daerah) dengan peralatan yang sudah terverifikasi dan standar SNI. dan dari 41 dokumen IPEDA dikelompokan menjadi 9 klaster dan setiap klaster diberikan kode untuk mempermudah dalam pemeriksaan. 

Baca Juga: Pengadilan Negeri Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Lebih lanjut Tim Ahli Laboratorium Forensik Polri mengatakan metode yang digunakan dalam memeriksa 41 Surat IPEDA adalah metode VSC 6.000.

Baca Juga: Sidang Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Hadirkan Saksi dari Pihak Terdakwa

“Karena tidak ada pembandingnya, kami hanya memeriksa fisik dokumennya saja dengan menggunakan metode VSC 6.000, pembanding dari 41 Surat IPEDA yang saling berkaitan, kita membandingkan satu dengan yang lainnya berdasarkan fakta yang dikirimkan, dan kami mendapatkan hal yang unik. Biasanya pengecekan tersebut terdiri dari kertas, bahan kertas, legalitas dan keamanan, untuk bahan yang diperiksa terbuat dari serat kayu serta ada satu dokumen seperti di varnish dan seperti tidak menyerap air,” ungkap Kompol Agung Kristiano. (*)

Editor : Syaiful Anwar