Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perusakan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Barat

Reporter : -
Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perusakan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Barat
KM (35 tahun) yang berasal dari Desa Topoyo
advertorial

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi bersama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, POM KOREM 142 TATAG Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat melakukan operasi gabungan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Tim operasi berhasil mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk pembuatan perkebunan sawit, serta menahan penanggung jawab lapangan berinisial KM (35 tahun) yang berasal dari Desa Topoyo, Kab. Mamuju Tengah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Pelaku melakukan perusakan dan penebangan pohon-pohon dalam kawasan HPT untuk membuat jalan sepanjang kurang lebih 8 Km dan lebar 4 Meter. Saat ini tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju Provinsi Sulawesi Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya alat berat ekskavator yang melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang berada di wilayah Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap

Selanjutnya, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat selaku pemangku kawasan hutan. (*)

Editor : Redaksi