Pemusnahan BMN Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar oleh Bea Cukai Sulawesi Utara

Reporter : -
Pemusnahan BMN Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar oleh Bea Cukai Sulawesi Utara
Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai
advertorial

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara bekerja sama dengan Bea Cukai Manado dan Bea Cukai Bitung memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, pada Selasa (21/05/2024). Pemusnahan dilakukan serentak di dua lokasi, yaitu di Bea Cukai Manado dan Bea Cukai Morowali.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai selama tiga tahun oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Bea Cukai Manado, dan Bea Cukai Bitung. Barang-barang tersebut termasuk hasil tembakau dan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) baik dari bawaan penumpang maupun pos.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang, menyampaikan BMN yang dimusnahkan meliputi 1.480.479 batang hasil tembakau ilegal, 15.136,69 liter minuman beralkohol (MMEA), dan 4.776 barang larangan dan pembatasan. Estimasi nilai barang tersebut mencapai Rp2.502.049.220,00, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp2.949.469.661,00. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, atau menimbun barang untuk menghilangkan nilai, fungsi, dan kegunaannya.

Erwin Situmorang menambahkan bahwa Bea Cukai selalu melakukan pengawasan untuk menegakkan hukum atas arus lalu lintas barang masuk dan keluar daerah pabean serta peredaran barang kena cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, untuk menyampaikan kepada masyarakat dampak negatif dari barang ilegal terhadap keuangan negara dan perlindungan masyarakat," ujarnya.

Sekretaris Daerah Sulawesi Utara, Steve Kepel menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara siap mendukung Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran barang ilegal di Sulawesi Utara.

Baca Juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara

"Kami siap bekerja sama dengan Bea Cukai, ini juga bentuk komitmen kami menjaga masyarakat Sulawesi Utara dari peredaran barang ilegal," tegasnya. (*)

Editor : Syaiful Anwar