PT Suryajaya Abadiperkasa Digugat PKPU, Kini Telah Pailit

Reporter : -
PT Suryajaya Abadiperkasa Digugat PKPU, Kini Telah Pailit
Pabrik PT Suryajaya Abadiperkasa
advertorial

PT Suryajaya Abadiperkasa, produsen kornet daging sapi, aneka bumbu kemasan, dan jamur, dengan merk "CIP" dinyatakan pailit setelah digugat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan dikabulkan. Pemohon PKPU adalah Ninik Sunarya asal Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.

Dalam mengajukan permohonan PKPU tertanggal 11 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dengan nomor register 87/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby, Ninik Sunarya menguasakan kepada Mark Adrian Ambarita dan Hulman Oktario Simatupang, para advokat pada "Mark Attornet at Law” yang beralamat di The Indonesia Stock Exchange Tower 2 lantai 17, Jakarta Selatan.

Termohon ialah PT Suryajaya Abadiperkasa, yakni perseroan terbatas yang beralamat di Jalan Raya Surabaya Probolinggo KM 90, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

Amar putusan sidang gugatan PKPU dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang dipimpin Sutarno, dan anggotanya ialah I Ketut Tirta dan Sudar.

"Mengadili, mengabulkan Permohonan Pemohon, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam perkara Nomor : 87/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby., atas nama Debitor PT. Suryajaya Abadiperkasa berakhir. Menyatakan Termohon PKPU PT Suryajaya Abadiperkasa, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Raya Surabaya Probolinggo Km.90, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian amar putusan hakim.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menunjuk Khusaini, S.H., M.H. Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;

Menunjuk dan Mengangkat:

Sdr. Reno Rahmat Hajar, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-133 AH.04.03-2019 tertanggal 14 Mei 2019, yang berkantor di FAR Partnership, Bakrie Tower Lantai 3 Unit G, Rasuna Epicentrum District, Jl. H. S. Rasuna Said, Jakarta 12940;

Sdr. Bram Mohammad Yasser, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-121 AH.04.03.2019 tertanggal 14 Mei 2019, yang berkantor di Bumame & Associate Lawfirm, Plaza Sentral Lt. 14, Jl. Jend. Sudirman No. 47-48 Jakarta Selatan 12930;

Sdr. Rendy Sutanto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-95 AH.04.03.2021 tertanggal 02 Maret 2021, yang berkantor di Neo Soho Podomoro City Lt. 12 Unit 1218, Jl. S. Parma Kav. 28, Jakarta Barat 11470;

Sebagai Tim Kurator PT Suryajaya Abadiperkasa (Dalam Pailit).

Permohonan PKPU yang diajukan oleh Ninik Sunarya setelah PT Suryajaya Abadiperkasa tidak membayar saat ditagih. Totalnya Rp 120.750.000.000. Selain Ninik Sunarya, terdapar 2 kreditor lain, yakni PT Farin Energi Nusantara sebesar Rp 10.900.000.000 dan Stephen Christian Nusantara sebesar Rp 5.205.687.500. Total dari 3 kreditor sebesar Rp 136.855.687.500.

Selain 3 kreditor tersebut, juga ada PT Tigaraksa Satria Tbk, dengan total tagihan ke PT Suryajaya Abadiperkasa sebesar Rp 7.005.943.797. (*)

Editor : Syaiful Anwar