Panitia PTSL Desa Wedoro Diduga Tarik Biaya ke Pemohon hingga Rp 1 Juta

Reporter : -
Panitia PTSL Desa Wedoro Diduga Tarik Biaya ke Pemohon hingga Rp 1 Juta
Sertifikat di Kabupaten Pasuruan

Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diduga menarik biaya sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta kepada setiap pemohon. Biaya tersebut dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. SKB diputuskan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam putusan bersama tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh dikutip oleh Aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis. Untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.

Baca Juga: Miris! Warga Desa Taji Menjerit Adanya Dugaan Pungli Biaya Program PTSL Dengan Nominal Fantastis

Namun, bukannya patuh pada aturan tersebut, justru Panitia PTSL Desa Wedoro diduga menarik biaya melebihi SKB 3 Menteri. Dari keterangan warga, biaya PTSL sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta tersebut atas perintah Kepala Desa (Kades) Wedoro, inisial J.

Baca Juga: Miris! Warga Desa Taji Menjerit Adanya Dugaan Pungli Biaya Program PTSL Dengan Nominal Fantastis

"Atas perintah Pak Kades per sertifikat Rp 500 ribu. Jika mau dipercepat bayar Rp 1 juta. Diketerangan, pemohon tidak ada pemaksaan," katanya.

Baca Juga: Program PTSL di Desa Somosari Diduga Terobos SKB 3 Menteri

Menurutnya, biaya tersebut diserahkan ke Ketua Panitia PTSL. (nif)

Editor : Syaiful Anwar