15 Guru Besar Hukum Tata Negara Indonesia yang Masih Aktif Mengajar
Indonesia memiliki sejumlah Guru Besar Hukum Tata Negara. Namanya tersohor, aktif di berbagai seminar dan disukusi. Nama-nama tersebut juga aktif mengisi jabatan di Pemerintahan.
Siapa saja 15 Guru Besar Hukum Tata Negara Indonesia, berikut daftarnya :
1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.
Ketika Mahkamah Konstitusi berdiri pada tahun 2003, Indonesia butuh seseorang yang sanggup membangun lembaga peradilan baru dari nol di tengah tekanan politik yang luar biasa. Pilihan jatuh kepada Jimly Asshiddiqie. Sebelum itu, Jimly Asshiddiqie sudah lebih dulu dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1998 dan telah menulis lebih dari 65 buku ilmiah di bidang konstitusi.
2. Prof. Dr. Fitra Arsil, S.H., Μ.Η.
Jabatan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia diperoleh Fitra Arsil pada orasi pengukuhan yang digelar pada 8 Mei 2024, bertepatan dengan tahun peringatan satu abad Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam pidato pengukuhannya, Fitra Arsil mengupas fenomena pelemahan parlemen, superioritas presiden, dan eskalasi yudisialisasi politik yang terjadi secara masif di seluruh dunia.
3. Prof. Susi Dwi Harijanti SH., LL.M., Ph.D.
Tidak banyak perempuan yang menjadi rujukan nasional dalam perdebatan konstitusi. Susi Dwi Harijanti adalah salah satunya. Susi Dwi Harijanti dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) pada 19 November 2016, dan sejak itu menjadi salah satu akademisi paling konsisten dalam mendorong penguatan konstitusional warga negara dalam kerangka negara hukum.
4. Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum.
Tiga puluh tahun mengabdi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Ull) bukan waktu yang sebentar. Ni'matul Huda adalah salah satu nama yang paling dikenal dalam diskusi otonomi daerah dan hukum pemerintahan daerah di Indonesia, sekaligus salah satu pendiri Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Bidang yang beliau tekuni memang tidak selalu jadi sorotan, tapi justru di sanalah banyak masalah ketatanegaraan Indonesia berakar
5. Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P.
Di usia 41 tahun, Mahfud MD sudah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sekitar tahun 1998, menjadikannya salah satu yang termuda pada zamannya. Sejak itu perjalanannya tidak pernah berhenti: Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Menko Polhukam. Tapi di balik semua jabatan itu, Mahfud MD tetap seorang akademisi yang dibentuk oleh lorong-lorong kampus Ull Yogyakarta.
6. Prof. Dr. Radian Salman, S.H., LL.M.
Refleksi Konstitusi, menurut Radian Salman, bukan sekadar dokumen hukum. Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul "Kekuasaan dan Tujuan Kebaikan Bersama: Meninjau Etos Konstitusionalisme Indonesia", Radian Salman menyampaikan atas perjalanan konstitusionalisme Indonesia dari sudut pandang keilmuan hukum tata negara. Radian Salman dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada 9 April 2026, dalam sebuah Sidang Terbuka Universitas Airlangga.
7. Prof. Dr. A. Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM
Dari Makassar, Pangerang Moenta membuktikan bahwa diskursus hukum tata negara tidak harus selalu berpusat di Jakarta atau Yogyakarta. Pangerang Moenta adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan dikenal sebagai pakar hukum pemilu serta lembaga perwakilan yang kerap menjadi narasumber di tingkat nasional.
8. Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.
Perdebatan soal presidential threshold mungkin sudah sering kamu dengar di media. Sunny Ummul Firdaus adalah salah satu akademisi yang membahasnya bukan dari perspektif politik, melainkan dari konstruksi hukum tata negara. Beliau dikukuhkan sebagai Guru Besar ke-12 Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNS) pada Oktober 2023, dengan pidato pengukuhan yang mengupas presidential threshold sebagai open legal policy.
9. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
Tidak banyak orang yang bisa menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus pendiri partai politik, mantan menteri tiga kali, advokat besar, dan kini Menteri Koordinator aktif. Yusril Ihza Mahendra mungkin adalah bukti paling nyata bahwa ilmu hukum tata negara bukan hanya soal teori di ruang kuliah, tetapi juga soal bagaimana konstitusi dijalankan di lapangan.
10. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) pada tahun 2008, Arief Hidayat kemudian menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sebelum terpilih sebagai Hakim Konstitusi melalui jalur DPR pada tahun 2013. Arief Hidayat sempat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dan purnatugas dari Mahkamah Konstitusi pada 3 Februari 2026 tepat saat memasuki usia 70 tahun, sebelum kembali aktif mengajar di almamaternya Undip.
11. Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum.
Retno Saraswati masuk ke Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sebagai mahasiswa pada tahun 1992, lulus, mengajar, meraih doktor di universitas yang sama, dan akhirnya dikukuhkan sebagai guru besar di sana pada 23 April 2016. Perjalanan yang sepenuhnya di dalam satu kampus itu tidak membuat beliau berhenti berkembang. Retno Saraswati kemudian menjadi perempuan pertama yang menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
12. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
Dari Kota Padang ke Mahkamah Konstitusi. Saldi Isra dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas pada tahun 2010, lalu terpilih sebagai Hakim Konstitusi pada tahun 2017 dan menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2023. Dissenting opinion-nya dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 menjadikan namanya salah satu yang paling banyak disebut dalam perdebatan konstitusional konstitusional Indonesia tahun-tahun terakhir.
13. Prof. Dr. Muchamad Ali Safa'at, S.H., M.Η.
Sebelum menjadi guru besar, Ali Safa'at adalah dosen yang dikenal dengan pendekatan sosio-legal dalam mengkaji hukum tata negara. Beliau dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada tahun 2023, menjadi Guru Besar ke-8 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, setelah sebelumnya menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya periode 2019-2023.
14. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., LL.M.
Surat Keputusan (SK) guru besar Enny Nurbaningsih sudah terbit sejak 25 Mei 2015, namun kesibukan Enny Nurbaningsih sebagai Hakim Konstitusi membuat orasi ilmiah pengukuhannya baru bisa a digelar delapan tahun kemudian, pada 14 Desember 2023. Enny Nurbaningsih adalah Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan spesialisasi perencanaan legislasi, bidang yang sangat relevan di tengah kritik publik terhadap kualitas produk undang-undang Indonesia.
15. Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.
Air mata pecah di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 15 Januari 2026. Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara UGM ke-559 di usia 47 tahun. Dalam pidatonya, Zainal Arifin Mochtar mengenang janji kepada ayahnya yang telah wafat, sambil menyoroti melemahnya independensi lembaga negara Indonesia di tengah menguatnya konservatisme. (*)
Editor : Bambang Harianto